RS Metta Medika Sibolga di Jalan Diponegoro Sibolga didemo keluarga korban dugaan malapraktik didampingi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapteng, Selasa (21/6/2022).
Orator aksi, Ali Akbar Zega, Helmi Mashudi Nasution, Aidil Safikran Panggabean dan Raju Firmanda Hutagalung dalam orasinya mengatakan, ada dugaan terjadi kesalahan dalam penangganan medis atau malapraktik di RS Metta Medika Sibolga yang membuat nyawa pasien terancam.
Menurutnya, ada ketidakpahaman mengenai hak dan kewajiban yang menyebabkan adanya kecenderungan untuk mengabaikan hak-hak pasien sehingga diduga kuat pihak dokter dan rumah sakit telah melanggar pasal 36 UU Nomor 29 Tahun 2004.
Baca :Dirut Sebut Pungutan Jasa Paramedis untuk Dana Duka Korban Malpraktek
Para orator selanjutnya meminta Kemenkes RI dan Pemko Sibolga menghentikan sementara operasional RS Metta Medika Sibolga termasuk BPJS Kesehatan agar mencabut segala jenis kerjasama dengan RS Metta Medika Sibolga karena patut diduga kuat bahwa kerjasama tersebut hanya dimanfaatkan untuk mencari keuntungan tanpa memprioritaskan pelayanan dan penangganan pasien.[br]
"Polres Sibolga agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak rumah sakit dan dokter yang melakukan dugaan malapraktik," katanya.
Selanjutnya, aksi demo diisi dengan pernyataan pihak keluarga korban dugaan malpraktek masing-masing J Tambunan dan Laoli menceritakan kronologis dugaan malpraktek.
Menanggapi aksi tersebut, Dr Ratna dari pihak RS Metta Medika Sibolga kemudian menerima pernyataan sikap dari para orator aksi seraya mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. "Pernyataan sikap kami terima dan akan ditindaklanjuti untuk menjadi perbaikan bagi rumah sakit," katanya. (F2)