Jumat, 14 Maret 2025

Pesta Nikah Masih Dilarang di Simalungun

Redaksi - Minggu, 31 Oktober 2021 18:20 WIB
277 view
Pesta Nikah Masih Dilarang di Simalungun
Foto Dok
Zonny Waldi
Simalungun (SIB)
Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi meminta masyarakat tetap mematuhi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

"Pesta adat, pernikahan dan lainnya, masih dilarang, meski kita tahu perkembangan kasus positif Covid-19 sudah sangat sedikit," kata Zonny, Sabtu (30/10), seperti dilansir dari harianSIB.com.

Kabupaten Simalungun ditetapkan pada status PPKM Level III bukan karena perkembangan kasus Covid-19 yang signifikan, tapi berdasarkan capaian vaksinasi.

"Level III karena belum sampai 40 persen divaksin. Syukurlah, sekarang sudah 41 persen (330.000 jiwa)," ujarnya.

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Simalungun masih terus menggelorakan vaksinasi. Jumlah target sasaran, 788.362 jiwa.

"Masyarakat supaya mendukung program vaksinasi. Vaksin tersedia di desa dan Puskesmas," pesan Zonny.

Ia meminta camat untuk aktif mendata penduduk yang wajib vaksin, mulai usia 12 tahun sampai lanjut usia. Peran kepala lingkungan (kepling) dibutuhkan dalam pendataan tersebut.

"Setelah kekebalan kelompok atau herd immunity terbentuk 70 persen, maka saya kira pesta sudah bisa dibuka. Jadi, mari sukseskan vaksinasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkas Zonny. (SS15/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru