Kamis, 26 Desember 2024

Pasca Terbitnya SE Mendagri, 52 Pejabat Humbahas yang Dilantik Belum Sertijab

Redaksi - Rabu, 03 April 2024 22:57 WIB
1.667 view
Pasca Terbitnya SE Mendagri, 52 Pejabat Humbahas yang Dilantik Belum Sertijab
Foto: Dok/Screenshot WA
SURAT EDARAN: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian yang beredar di sejumlah grup WhatsApp. 
Humbahas (harianSIB.com)

Pelantikan 52 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) pada 28 Maret 2024 lalu, masih menjadi pembicaraan hangat di tengah-tengah masyarakat dan internal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Humbahas.

Banyak yang menilai, pelantikan 52 pejabat administrator atau pejabat setingkat eselon III, pengawas sekolah dan kepala sekolah itu tidak sah atau menyalahi undang-undang dan aturan yang berlaku. Ada juga yang menilai pelantikan itu berpotensi untuk digugat oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Di lain pihak, pelantikan itu juga mendapat respon yang luar biasa dari salah seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang juga Ketua DPC Partai Hanura Humbahas, Irwan Simamora.

Menurut Irwan, pelantikan 50 pejabat yang digelar pada 28 Maret 2024 itu, telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016. Kata dia, dalam pasal 71 ayat (2) UU tersebut, jelas disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Larangan tersebut, lanjut dia menjelaskan, juga telah diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 29 Maret 2024, terkait batas waktu pelantikan pejabat oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota.

Dalam SE tersebut menjelaskan, batas waktu pelantikan pejabat boleh dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota adalah 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan 6 bulan setelah pilkada digelar.

“Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tersebut, penetapan pasangan calon kepala daerah adalah 22 Agustus 2024, maka 6 bulan sebelumnya, mulai terhitung 22 Maret 2024, maka kepala daerah tidak boleh melakukan pelantikan pejabat kecuali atas persetujuan Mendagri,” kata Irwan Simamora kepada wartawan di Doloksanggul, Selasa (2/4/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, mantan anggota DPRD Humbahas tiga periode itu juga mengungkapkan, pelantikan 52 pejabat di lingkungan Pemkab Humbahas itu terkesan lebih mengarah kepada like and dislike (suka dan tidak suka) dan sarat dengan pelanggaran.

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya laporan dan keluhan yang dia terima dari beberapa ASN pasca pelantikan tersebut.

"Menindaklanjuti laporan dari para ASN dan pejabat yang dinonjobkan itu, saya sudah instruksikan kepada Wakil Ketua DPRD, pimpinan dan anggota Fraksi Partai Hanura DPRD Humbahas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya yakni fungsi pengawasan dan menggunakan hak yang dimiliki DPRD yaitu berupa hak angket tentang pelanggaran peraturan dan perundang-undangan tersebut," ucapnya.

Pasca terbitnya SE Mendagri, ditambah adanya pernyataan dari Ketua DPC Partai Hanura Humbahas itu, para pejabat yang dilantik dan yang dinonjobkan itu sampai saat ini masih belum bisa menentukan sikap dan merasa was-was serta masih enggan untuk menduduki jabatan yang diberikan kepadanya atau belum berani untuk melakukan serah terima jabatan (sertijab).

"Jujur kami masih bingung menentukan sikap. Di satu sisi kami sudah dilantik. Tapi di sisi lain, sampai sekarang kami belum melakukan sertijab. Belum lagi adanya isu akan dibatalkannya SK pelantikan kami seperti yang terjadi di daerah-daerah lain, yang terpaksa dibatalkan karena katanya melanggar Undang-Undang," kata beberapa pejabat yang dihubungi secara terpisah, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Mereka mengaku, sebagai ASN, mereka akan tetap patuh dan loyal dengan keputusan bupati. Termasuk menjalankan surat keputusan bupati terkait pelantikan tersebut. Namun dengan adanya SE Mendagri itu, mereka menjadi bingung dan tidak tahu harus berbuat apa. Namun menurut aturan yang mereka ketahui, pelantikan baru bisa dikatakan sah apabila sudah dilaksanakan acara sertijab.

"Sesuai aturan yang kita ketahui, sebelum ada sertijab, segala urusan dan tindakan di jabatan yang lama itu masih menjadi tanggungjawab kita, termasuk masalah aset dan dokumen yang berhubungan dengan jabatan kita itu. Jadi saat ini kita masih bingung untuk memposisikan diri. Apakah menduduki jabatan lama, atau jabatan baru," kata mereka dengan kesal.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Partai Hanura, Irwan Simamora meminta Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor untuk membatalkan pelantikan sejumlah pejabat pada akhir Maret 2024 lalu karena dinilai melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016. (**)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru