Minggu, 08 September 2024

Kejari Simalungun dan Bulog Teken MoU Terkait Pendampingan Hukum

Redaksi - Kamis, 16 November 2023 14:28 WIB
314 view
Kejari Simalungun dan Bulog Teken MoU Terkait Pendampingan Hukum
Foto SIB/ Roida Siahaan
MoU : Kajari Simalungun Irfan Hergianto SH MH dan Pinca Bulog Siantar Amsyaruddin W, saat menandatangani MoU tentang pendampingan hukum, di aula kantor jaksa tersebut, Rabu (15/11) disaksikan Kasi Datun Yosep Antonius Manis. 
Simalungun (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun bidang hukum dan Tata Usaha Negara bersama Perum Bulog tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di aula kantor jaksa Jalan Asahan Km 4 Simalungun, Rabu (15/11).

Kegiatan tersebut dipimpin Kajari Simalungun Irfan Hergiatanto SHMH didampingi Kasi Datun Yosep Antonius Manis SHMH dan Pimpinan Cabang Bulog Siantar Amsyaruddin W, serta dua bawahannya Eky Prasetyo dan Faisal Rushdy.

Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut antara lain, Kasi Pidsus Kejari Simalungun M Kenan Lubis, Kasi Intel Edison Sumitro Situmorang SHMH dan Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra SHMH.

Kasi Datun Yosep Antonius Manis mengatakan, bentuk kesepakatan bersama tersebut meliputi terkait penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum juga tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Kajari Simalungun Irfan Hergianto SHMH menyambut dengan baik seluruh yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksasn untuk bekerjasama dalam menangani jika terjadi permasalahan hukum di Perum Bulog.

Selaku Pimpinan Cabang Bulog Siantar, Amsyaruddin W mengatakan jika Bulog Siantar mempunyai lima wilayah yakni Kota Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba, Humbang Hasundutan dan Kabupaten Samosir. Ia akan terus berkoordinasi dan berkominikasi dengan pihak Kejaksaan

"Peran serta kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) sekaligus mitra, diharapkan turut aktif dalam pengawasan dan pendampingan hukum terhadap permasalahan hukum yang dihadapi Perum Bulog," ucap Amsyaruddin. (**)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru