Kamis, 26 Desember 2024

DPRD Medan Sepakat Pabrik Beton di Kelurahan Tanjung Selamat Dihentikan

Redaksi - Rabu, 12 April 2023 17:53 WIB
341 view
DPRD Medan Sepakat Pabrik Beton di Kelurahan Tanjung Selamat Dihentikan
Foto: Ist/harianSIB.com
RDP membahas pabrik beton di ruang Komisi IV DPRD Medan.
Medan (SIB)
Protes dan penolakan warga masyarakat atas keberadaan pabrik Batching/Beton di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, akhirnya dibawa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (11/4).
Rapat dipimpin Ketua Komisi 4, Haris Kelana Damanik, dihadiri anggota Komisi 4 lainnya. Turut hadir juga Kadis Perumahan Kawasan Pemukimam Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan Endar Lubis, Camat, Lurah, perwakilan masyarakat Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya dan Kepling VIII.
Haris Kelana Damanikap, mengatakan, pengalaman DPRD Medan ketika menanyakan izin pendirian bangunan, pemilik bangunan selalu mengatakan sudah lengkap. Tapi ketika dicek di lapangan ternyata belum lengkap.
"Di sini kita sayangkan tidak adanya koordinasi pihak kelurahan, kecamatan termasuk juga pihak Perkim dan Satpol PP sehingga akhirnya warga mengadukan permasalahannya ke DPRD Medan,"terang Harris.
Sementara itu, Daniel Pinem dari FPDIP mengaku sering melintas di Jalan Flamboyan Raya. Sejak kehadiran pabrik beton milik PT Putra Raiandra Energi itu telah menimbulkan kemacetan panjang apalagi ketika ada pekan di Pasar Melati.
"Kalau semua mengikuti aturan, tidak akan bertemu kita di sini. Yang lebih tahu adanya pembangunan itu adalah pihak kelurahan. Anehnya pihak kelurahan malah melakukan fasilitasi pertemuan dengan warga. Lagi pula, bangunan pabrik tersebut tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota Medan,,"sebut Daniel Pinem.
Sementara itu, Kadis Perumahan Kawasan Pemukimam Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP-1) kepada perusahaan pabrik Batching/Beton di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Medan Tuntungan, Kota Medan tersebut.
'Saya tegaskan pada PP No. 16 Tahun 2021 tidak ada dikatakan boleh membangun tanpa ada keluar PBG. Tujuan PBG bukan hanya urusan retribusi. PBG itu untuk mengatur letak bangunan atau tata ruang kota agar estetikanya lebih teratur.
Sepanjang persyaratan tidak memenuhi tidak akan keluar PBG nya. Dan untuk pabrik beton tersebut sebaiknya jangan ada dahulu aktifitas apapun sebelum dikeluarkan izinnya," terang Endar.(A5/d)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru