Jumat, 27 Desember 2024

Marpadan, Perjanjian Sakral Leluhur Suku Batak Toba

* Oleh : Manguji Nababan
- Sabtu, 28 Mei 2016 16:55 WIB
5.911 view
Marpadan, Perjanjian Sakral Leluhur Suku Batak Toba
Padan adalah janji atau perjanjian berupa ikrar yang disepakati oleh orang yang berjanji dan didasari oleh persetujuan bersama. Perjanjian padan atas kesepakatan sian dos ni roha dan oleh kemurahan hati kedua belah pihak. Padan bukanlah dalam pemahaman janji an sich, sebab melanggar padan tidak sama hukumnya dengan melanggar perjanjian. Padan lebih kuat dari hukum, "Togu urat ni bulu toguan urat ni padang, togu ni dok ni uhum toguan nidok ni padan." Peraturan hukum kukuh, tetapi isi perjanjian (Padan) lebih kukuh lagi. Pelanggaran terhadap padan tidak hanya ditanggung oleh sipelanggar janji (padan), tetapi juga sampai pada generasi-keturunan berikutnya. Dengan jelas, bahwa pengingkaran akan isi padan, bagi pelanggar, ada unsur kepercayaan kutukan di dalamnya.

"Dengke ni Sabulan tu tonggina tu tabona Manang ise si ose padan tu ripurna tumagona."  Frasa inilah yang lazim diungkapkan orang Batak Toba  jika  Pajongjong Padan (baca: melakukan angkat sumpah). Secara harafiah dan leksikal ungkapan ini diartikan:  Ikan dari Sabulan gurih dan enak, barang siapa yang  mengingkari sumpah akan binasa dan lenyap (mati).  Secara filosofi, untaian kata ini agaknya berbau magis-religius,  yang tak kurang membuat kuduk berdiri sebab konsekuensi melanggar kontrak perjanjian ini adalah mendapat karma-kebinasaan dan kematian.

Melakukan perjanjian padan pada masyarakat Batak bertujuan untuk menciptakan keteraturan dan tertib sosial. Pada masa lalu, ikatan kontrak padan amat nyata dalam menjungjung tinggi komitmen yang tercermin dalam keselarasan antara ucapan dan perbuatan.  Oleh karena itu pula sehingga nilai menepati janji  nyata tertransformasi pada suku Batak Toba. Hal ini barang kali ada kaitannya antara budaya marpadan dengan konsekuensi pelanggaran melalui hukuman atau sanksi yang cukup keras.

Padan bersifat pribadi dan rahasia, diucapkan tanpa saksi namun terkadang dengan menghadirkan saksi, baik saksi manusia maupun perjanjian yang disaksikan oleh alam. Jika padan diucapkan pada waktu malam, maka saksinya adalah bulan, yang dikenal dengan padan marbulan. Dan jika diucapkan pada siang hari maka saksinya adalah matahari, yang disebut padan marwari. Hal ini membuktikan bahwa nenek moyang orang Batak telah memahami bahwa keteraturan hidup yang akan membawa kemakmuran kepada manusia ditentukan oleh keharmonisan Makrokosmos dengan Mikrokosmos-hubungan alam dan manusia.

Konsekuensi bagi pelanggar dan pihak yang setia terhadap pelaksanaan isi padan  juga diganjar dengan reward and Finalty yang jelas.  Pat ni satua tu pat ni lote, mago ma panguba mamora na niose secara harafiah dan leksikal diartikan: Kaki tikus ke kaki burung puyuh, Lenyap/hilanglah yang mengingkari sumpah/janji, akan kayalah yang diingkari. Seseorang atau kelompok yang mengingkari janji, akan hilang lenyap (mati), dan orang yang diingkari akan menjadi kaya. Hukum sosial juga berlaku bagi siapa saja yang melanggar  padan. Barang siapa yang mengingkari janji akan dikutuk dan dikucilkan oleh masyarakat umum, sedangkan pihak yang diingkari akan mendapat simpati dan pengharapan yang baik dari sang pemberi rahmat. Sangsi dipaduru (dikucilkan) adalah hukuman yang amat berat, sebab seseorang itu bisa saja tidak lagi diikutkan dalam  pelaksanaan adat dan kegiatan sosial lainnya. 

Ikatan perjanjian dalam bentuk marpadan banyak ditemukan di dalam interaksi sosial di tengah-tengah masyarakat Batak. Pada masa dahulu, marpadan sering dilakukan untuk memperkukuh pargaulan di antara pasangan muda-mudi dalam memadu kasih. Padan juga dilakukan untuk menentukan watas tanah atau golat. Dalam aktifitas sosial, perjanjian padan juga dilakukan untuk memperkukuh wilayah saparadaton, antar kampung dan marga dalam batas teritorial tertentu, kesepakatan dalam memelihara bondar aek halian (irigasi)  dan lain sebagainya.

Banyak hal yang menjadi penyebab munculnya kesepakatan untuk menciptakan ikatan perjanjian. Padan di antara kelompok klan marga misalnya, mereka mengikrarkan padan supaya tercipta hubungan yang rosu (akrab) di antara sesama marga tersebut. Ikrar janji ini diwariskan hingga anak cucunya untuk mengharamkan pernikahan di antara kedua belah pihak marga yang menjalin ikatan padan.

Hingga kini, sungguh banyak klan marga yang masih setia memegang teguh amanah padan. Kesepakatan yang dipegang teguh itu ditandai dengan sikap dan perbuatan yang di implementasikan dalam relasi sosial - adat yakni 'sisada anak, sisada boru' dan  tidak saling kawin-mawin. Sederetan marga yang hingga kini masih konsisten dalam melaksanakan padan dimaksud yakni antara marga; Hutabarat dengan Silaban, Manullang  dengan Panjaitan,  Manalu dengan Banjarnahor,  Naibaho dengan Lumbantoruan, Nainggolan dengan Siregar, Pangaribuan dengan Hutapea,  Pasaribu dengan Damanik, Purba dengan Lumbanbatu, Sibuea dengan Panjaitan, Silalahi dengan Tampubolon, Sinambela dengan Panjaitan, Sitorus Pane dengan Nababan, dan banyak lagi marga yang lain.

Hukum Tradisional tidak dapat diubah
Salah satu prinsip dasar hukum tradisional yang bersumber dari kearifan nenek moyang adalah bahwa aturan atau hukum tidak bisa diubah-ubah.

"Martagan sopiltihon, maransimun sobolaon. Adat ni ompunta sijolojolo tubu, tongka pauba-ubaon. Berselepa yang tidak boleh dijentik, ber-ketimun yang tidak boleh dibelah. Hukum adat yang bersumber dari leluhur pantang diubah-ubah. Hal itu membuktikan bahwa dalam kurun waktu yang cukup lama nenek-moyang orang Batak sangat setia mempertahankan kearifan nenek-moyangnya secara turun temurun. Pada masa silam, orang Batak selalu berpegang pada prinsip ini, walaupun kita harus juga mengakui bahwa dalam hal penerapannya nisbi adanya. Namun sejalan dengan waktu dan pengaruh kebudayaan dari  luar Batak, sekarang,  prinsip ini sudah jauh mengalami degradasi. Ketidaksetiaan orang Batak terhadap hukum tradisional ditandai dengan lahirnya adat baru (adat na ni adathon dan adat na taradat) dan juga terdegradasi dalam melaksanakan larangan na unang,  na tongka dan na so jadi, larangan; jangan, pantang dan yang tidak patut. Sehingga pengingkaran terhadap janji leluhur yang bernilai sakral itu sudah semakin nyata.  Nunga mumpat taluktuk sega gadu-gadu nunga sega uhum na buruk ala ro uhum na imbaru. Hukum kearifan lokal seolah tak berdaya dan tidak memiliki daya resistensi untuk menghadapi gempuran pengaruh luar yang jelas-jelas mengaburkan lokal genius kita.   

Dalam melahirkan manusia Batak yang unggul dan berdaya saing dalam era yang semakin kompetitif sekarang ini, mestinya nilai-nilai kearifan marpadan itu  haruslah lestari. Umpama dan umpasa Batak sebagai deposit yang berisi aturan dan tuntunan moral mestinya tetap diperdengarkan oleh orang tua  dalam menasehati orang-orang muda supaya selalu setia akan janji. Nilai-nilai marpadan tempo dulu yang ter-transformasi ke dalam perjanjian nikah keluarga Kristen di gereja, mestinya saling komplementer dalam penanaman nilai cultural dan religius. Yakni, saling menguatkan dalam mengukuhkan pasangan suami-istri yang dipersatukan oleh Yesus Kristus dalam perjanjian pernikahan kudus.

Budaya kejujuran dan kebenaran amat diperlukan dalam pergaulan sosial kemasyarakatan, dan juga dalam kehidupan berbangsa. Integritas dan professional honesty juga penting sebagai faktor utama dalam budaya organisasi. Selain itu, pergaulan antar bangsa yang semakin komplek menuntut integitas individu yang kokoh dan tidak tergoyahkan. Oleh karena itu, revitalisasi nilai marpadan penting dalam pembentukan karakter bangsa yang jujur dalam ucapan dan perbuatan. (Penulis adalah Kepala Pusat Dokumentasi dan Pengkajian Kebudayaan Batak Univ. HKBP Nommensen/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru