Kejati Sumut kini sedang menangani dua kasus tanah yang diduga melibatkan mafia tanah yaitu kasus dugaan korupsi lewat alih fungsi hutan suaka margasatwa jadi perkebunan di Kabupaten Langkat dan kasus dugaan korupsi lewat perambahan hutan di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Menurut Kasipenkum Kejati Sumut via WA, Jumat (18/6) lalu,Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi terkait perambahan hutan di kawasan hutan lindung di Kabupaten Sergai, dari penyelidikan ke penyidikan (sidik).
Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati Sumut dalam menjawab wartawan, via WA ketika ditanyakan perkembangan penanganan kedua kasus dugaan mafia tanah terkait alih fungsi hutan di Langkat dan kasus perambahan kawasan hutan lindung di Sergai tersebut.
Telah diberitakan, sebelumnya proses penyelidikan kasus di Sergai itu sudah sejak Nopember 2021 yang berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kajati Sumut Nomor:Print-27/ L.2/Fd.1/11/ 2021 tanggal 15 Nopember 2021.[br]
Kasus yang diduga melibatkan mafia tanah itu terkait kegiatan perambahan hutan lindung di Kabupaten Sergai yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Tim penyidik dalam kasus dugaan korupi terkait perambahan hutan lindung di Sergai telah menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Yos Tarigan.
Ia menginformasikan, dalam waktu dekat penyidik sudah mengagendakan memanggil beberapa saksi untuk diperiksa dalam kasus perambahan hutan lindung di Sergai itu.
Belum Ada Tersangka
Sementara untuk kasus dugaan mafia tanah dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat (hutan bakau/mangrove) menjadi perkebunan sawit seluas 210 Ha, menurut Kasipenkum Kejati Sumut masih tetap dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka, sejumlah pihak dan pejabat terkait seperti dari BPN, camat, kepala desa terkait, pihak KSDA, termasuk pihak pengusaha swasta di Medan yang diduga terlibat pengelola lahan berkedok pengurus koperasi di lapangan sudah diperiksa.
“Untuk kasus Langkat tim penyidik juga masih mengagendakan akan memanggil tujuh orang lagi saksi untuk diperiksa,” ujar Yos tanpa merinci identitas maupun dari institusi mana yang dimaksud.[br]
Padahal proses hukum penanganan untuk kasus Langkat tersebut sudah tahap penyidikan terhitung sejak Nopember 2021 yang lalu, sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/ 2021, tanggal 30 November 2021, sebagai tindaklanjut dari hasil penyelidikan berdasarkan Surat Perintah yang diterbitkan Kajati Sumut sebelumnya tanggal 15 Nopember 2021 dengan Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021.
Yos mengatakan, untuk kasus Langkat penyidik saat ini masih melengkapi berkas penyidikan seperti mengumpukan data dengan melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu di dua tempat berbeda yang berhasil membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk kepentingan melengkapi barang bukti.
Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dan melakukan plotting menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karanggading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dengan melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.
Diberitakan sebelumnya, penanganan kedua kasus itu sudah dimulai pasca kunjungan Jaksa Agung RI ke Sumut Nopember 2021 yang lalu.Jaksa Agung Burhanufdin dalam kunjungan kerja ke Kejati Sumut Jumat (12/11-2021), memerintahkan kepada Kajati dan Kajari fokus pada kebijakan Pemerintah Pusat yang sedang menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan. (BR1/f)