Binjai (SIB)
Untuk mengawal bersama pesta demokrasi di Kota Binjai pada Pemilu serentak 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai membuka pendaftaran bagi Pemantau Pemilu.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kota Binjai, Arie Nurwanto saat ditemui di kantornya Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Binjai Timur, Senin (13/6).
“Penerimaan Pemantau Pemilu itu, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, tahapan penyelengaraan Pemilu akan segera dimulai 14 Juni 2022”, ujar Arie.
Arie juga menjelaskan, pendaftaran secara resmi dibuka, Jumat (10/6) bersamaan dengan peluncuran serentak Meja Bantuan Pemantau Pemilu 2024, sebagai sarana bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Untuk menjadi pemantau Pemilu harus bersifat independen, memiliki akreditas sebagai Pemantau Pemilu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sambung Arie.
Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang pemantau Pemilu disebutkan, pendaftaran pemantau dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai 7 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Pemantau Pemilu mengajukan permohonan kepada Bawaslu.[br]
"Syarat menjadi pemantau adalah lembaga yang berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah. Lembaga pemantau bersifat independen dan terakreditasi dari Bawaslu sesuai wilayah cakupan pemantauannya. Pemantau mempunyai sumber dana yang jelas, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau," terangnya.
Adapun dokumen yang dibutuhkan pada saat pendaftaran di antaranya, akta pendirian dan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga atau sebutan lain.
Profil organisasi atau lembaga, surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, nomor pokok wajib pajak organisasi, nama dan jumlah pemantau, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan.
"Bagi pendaftar yang belum melengkapi persyataran dapat melakukan perbaikan selama 14 hari sejak pengumuman hasil verifikasi disampaikan kepada pendaftar, " ujar Arie sembari menegaskan bahwa Bawaslu Kota Binjai berkomitmen untuk mengawal jalannya pesta Demokrasi 2024 mendatang agar tercipta pemilu yang Luber dan Jurdil. (MI/f)