Jumat, 27 Desember 2024

Ambil Data Tanpa Izin, Korea Selatan Denda Google dan Meta Sebesar Rp 1 Triliun

Redaksi - Kamis, 15 September 2022 09:00 WIB
280 view
Ambil Data Tanpa Izin, Korea Selatan Denda Google dan Meta Sebesar Rp 1 Triliun
Foto: digitalinformationworld.com
Ilustrasi.
Seoul (SIB)

Indonesia sedang mengalami krisis data akibat kebocoran data masyarakat yang terstruktur dan masif di internet. Korea Selatan (Korsel) juga sedang mengalami masalah data akibat Google dan Meta. Dua perusahaan digital itu lantas diganjar denda dengan nilai fantastis.

Berdasarkan laporan Yonhap, Rabu (14/9), Google dan Meta dinyatakan mengumpulkan data pribadi tanpa izin. Akibatnya, mereka kena denda hingga 100 miliar won (Rp 1 triliun).

Denda itu diberikan oleh Komisi Perlindungan Informasi Personal atau Personal Information Protection Commission (PIPC) di Korea Selatan.

Pejabat dari komisi tersebut menjelaskan bahwa Google dan Meta mengumpulkan data pribadi tanpa izin untuk selanjutnya digunakan untuk iklan online dan beragam tujuan lain.

Rincian denda tersebut adalah 69,2 miliar won (Rp 673 miliar) untuk Google dan 30,8 miliar won (Rp 329 miliar) untuk Meta.

Jumlah denda yang fantastis ini mencetak rekor terbaru di Korea Selatan pada kasus dugaan pelanggaran hukum perlindungan informasi personal. Ini juga pertama kalinya PIPC menerapkan denda untuk kasus seperti itu.

PIPC meminta Google dan Meta untuk meminta izin pengguna secara jelas jika ingin mengambil data behavior pengguna demi tujuan-tujuan. Google mengambil data tanpa izin sejak setidaknya 2016, sementara Meta melaksanakannya sejak 2018.

Ada lebih dari 82 persen pengguna Google yang datanya diambil dan lebih dari 98 persen pengguna Meta menjadi korban. Meta adalah induk dari Facebook dan Instagram. (Liputan6/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru