Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 Juli 2025

Kecanduan Game Online

- Jumat, 05 April 2019 10:06 WIB
843 view
Game online seolah menyihir anak-anak sehingga sulit melepasnya. Banyak di antara mereka yang menghabiskan waktu berjam-jam hingga lupa belajar, hanya untuk bermain. Tanpa pengawasan dari orangtua, anak-anak akan menjadi kecanduan dengan berbagai konsekuensi.

Dampak jangka pendek akibat anak tidak dapat berhenti bermain game online, antara lain ia bisa mengalami gangguan tidur dan kurang nafsu makan. Sedangkan dampak jangka panjangnya, kesehatan anak jadi menurun akibat kurang tidur dan makan, mengalami depresi, menjadi lebih emosional. Mereka kesulitan bersosialisasi secara langsung dengan teman di dunia nyata.

Belum lama ini di tahun 2019, ada lima anak dan remaja di Jember harus menjalani perawatan jiwa di RS dr Soebandi karena kecanduan game online. Kelima pasien itu mengalami perubahan sikap dan perilaku.Mereka menjadi pribadi yang cenderung kasar dan mudah marah.

Tahun lalu, sepuluh anak di Banyumas didiagnosa mengalami gangguan mental akibat kecanduan bermain game online. Mereka mendapat terapi di RSUD Banyumas. Tujuh dari 10 anak itu merupakan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Badan Kesehatan Dunia (World Health Organisation (WHO) memasukkan kecanduan game ke dalam daftar penyakit. Dalam laporan International Classification of Diseases edisi 11 (ICD-11) ada tambahan daftar tentang game. Dengan demikian, kecanduan game telah resmi masuk sebagai gangguan kesehatan jiwa.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) untuk mengkaji ulang Permenkominfo Nomor 11/2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Sebab Permenkominfo tersebut dinilai tidak cukup mengakomodir kebutuhan perlindungan anak di era digital. Perlu ada kajian ulang dengan lebih menitikberatkan pada komitmen perlindungan anak dari game online berkonten negatif.

Regulasi tersebut seharusnya dapat melakukan filter terhadap keberadaan game berkonten negatif dan masuknya game-game berkonten negatif dari luar negeri. Jika tidak disaring, anak-anak akan mudah mendapatkan konten yang tidak sesuai usianya. Maka, dalam persepsi KPAI, hal tersebut akan mendorong anak-anak tersebut melakukan tindakan kekerasan atau tindakan negatif lainnya.
Konten negatif yang dimaksud KPAI adalah yang mengandung pornografi, kekerasan, perilaku sosial menyimpang dan perjudian.

Hanya aturan saja tak memadai, para orangtua dan guru harus berwibawa mengatur anak-anaknya dalam menggunakan gawai. Seperti mengatur waktu penggunaannya, membatasi durasi penggunaan, lokasi, atau melakukan penyaringan awal terhadap konten yang akan dikonsumsi sang anak.

Jadi, pengawasan guru, orangtua dan pengaturan konten harus bersinergi demi melindungi anak-anak dari kecanduan game online. Tanpa disadari, game online telah sama berbahayanya dengan Narkoba. Tanpa mengekang kreativitas anak, sudah seharusnya aktivitas mereka tetap diawasi agar tidak destruktif. (**)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru