Minggu, 08 September 2024

Urgensi Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

Oleh: David Chrisna Pangihutan Lumbangaol, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)
Redaksi - Rabu, 05 Juni 2024 20:25 WIB
508 view
Urgensi Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
Perkembangan teknologi semakin maju pesat, membawa pengaruh terhadap perkembangan di berbagai sektor kehidupan baik di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, salah satu yang turut berkembang dengan pesat adalah masalah kriminalitas sehingga berbagai jenis kejahatan baik yang dilakukan oleh perorangan, kelompok ataupun korporasi dengan mudah terjadi.

Adapun salah satu tindak kriminal yang sangat besar di Indonesia adalah pencucian uang atau yang kerap dikenal dengan money laundering, money laundering merupakan perbuatan atau upaya dari pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dengan cara memasukkan harta kekayaan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan khususnya sistem perbankan baik di dalam maupun di luar negeri dengan maksud untuk menghindari tuntutan hukum atas kejahatan yang telah dilakukan dan mengamankan harta kekayaan hasil kejahatan dari sitaan aparat hukum.

Istilah pencucian uang atau money laundering dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat, munculnya istilah tersebut erat kaitannya dengan perusahaan laundry dimana ketika itu kejahatan ini dilakukan oleh organisasi kejahatan mafia melalui pembelian perusahaan-perusahaan pencucian pakaian (laundry) sebagai tempat pemutihan uang yang kemudian dihasilkan dari bisnis ilegal, seperti perjudian, pelacuran dan minuman keras.

Baca Juga:

Perundang-undangan di Indonesia berdasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 2010 pasal 1 angka 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam undang-undang tersebut pencucian uang didefinisikan sebagai berikut: pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan undang-undang yang mengatur langkah-langkah terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk di sektor keuangan.

Salah satu lembaga negara yang memiliki peran penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yaitu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yaitu lembaga independen yang mempunyai tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Baca Juga:

OJK memiliki peran strategis dalam pencegahan pencucian uang, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan (STR). OJK mempunyai wewenang dalam menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dalam konteks perkembangan sektor keuangan di Indonesia, Pengawasan dan Penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan memiliki peran yang krusial. Dasar hukum utama yang membentuk OJK adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Undang-undang ini memberikan OJK kewenangan dan tanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur berbagai entitas di sektor keuangan termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. OJK bertanggung jawab untuk memastikan stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan publik dalam konteks sektor ini.

Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) diatur dalam berbagai peraturan OJK. Salah satu peraturan OJK terbaru yang penting dalam konteks ini adalah peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menetapkan pedoman bagi sistem jasa keuangan dalam melaksanakan Anti Pencucian Uang.

Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 ini juga mengatur kewajiban sistem jasa keuangan dalam melaksanakan aturan dan prosedur pelaporan kepada regulator, seperti identifikasi dan verifikasi yang lebih ketat terhadap nasabah, pelaporan transaksi mencurigakan yang akurat, pengaturan sistem dan kontrol internal, serta pelatihan bagi pegawai dalam mengenali tanda-tanda transaksi mencurigakan, yang berpotensi kepada terjadinya tindak pidana pencucian uang.

Adapun faktor yang melatarbelakangi terbentuknya peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 ini yaitu: pertama, sebagai rekomendasi dari financial action task force (FATF) sesuai bahan evaluasi kepada Indonesia. Kedua, sinkronisasi dari peraturan perundang-undangan. Ketiga, perkembangan IT yang pesat dengan kehadiran POJK 8 Tahun 2023 dipercaya dapat mengoptimalkan pola pengawasan tindak pidana pencucian uang dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.

Dengan demikian dibentuknya peraturan OJK Nomor 8 bertujuan untuk meminimalisir sektor jasa keuangan sebagai sarana terjadinya TPPU. Selain itu, POJK ini juga bertujuan untuk mengurangi fraud yaitu penipuan atau kecurangan dalam laporan keuangan dengan sengaja untuk mengelabui pemilik hak dari laporan keuangan tersebut. Karena Peraturan OJK merupakan perintis dari terciptanya keamanan di OJK, jadi jika dapat diimplementasikan dengan baik maka kriminalitas juga dapat menurun.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan penyempurnaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 yaitu seperti kesinambungan kerangka regulasi di Indonesia yang bergerak cukup dinamis dalam beberapa tahun terakhir ini, terlebih yang dilakukan dalam format omnibus law yang secara langsung, maupun tidak langsung sangat berkaitan erat dengan sejumlah regulasi di berbagai sektor, termasuk sektor jasa keuangan. Sebagai contoh, Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang berdampak pada perlunya penyesuaian atas ketentuan penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) & Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) di sektor jasa keuangan yang telah ada sebelumnya.

Otoritas Jasa Keuangan sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur pada era APU & PPT di Indonesia perlu mempertimbangkan perkembangan inovasi serta teknologi terkini yang cepat dan dinamis sesuai kebutuhan zaman di sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk mendukung perkembangan sektor jasa keuangan dalam hal pencegahan tindak pidana pencucian uang dan memudahkan Penyedia Jasa Keuangan dalam menjalankan usahanya serta memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan segala produk, jasa, dan layanan di sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan perlu mengambil inisiatif dan mengatur pemanfaatan teknologi informasi terkini dengan tujuan mendukung perkembangan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang tersebut, sehingga para pelaku atau penggunanya tetap dapat memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, serta mitigasi risiko TPPU, TPPT. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru