Medan (SIB) -Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengajak masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu untuk menghindari denda. Bila masyarakat merasa terbebani karena besarnya PBB dapat diajukan revisi ke kantor pajak.
Ajakan itu disampaikan Paul MA Simanjuntak saat menggelar Sosialisasi V Tahun 2019 Perda Kota Medan No 3/2011 tentang PBB Perdesaan Perkotaan di Jalan Krakatau/Selamat Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, Minggu (10/3) yang dihadiri staf BPHTB dan PBB Kota Medan Joharsyah, Lurah Durian Sugianto, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan konstituen.
Disampaikan Politisi PDI Perjuangan, masyarakat perlu menyadari pentingnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB untuk peningkatan pembangunan di Kota Medan. Masyarakat diharapkan sadar akan pentingnya pembayaran tepat waktu.
"Jika obyek pajak merasa tidak nyaman atau terbebani besarnya PBB, dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Perda No 3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan terdiri dari XVI BAB dan 33 Pasal. Pada Pasal 4 diuraikan, Dasar penetapan PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali objek pajak tertentu ditetapkan sesuai perkembangan wilayah.
Adapun tarif PBB ditetapkan, untuk NJOP sampai Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,2 persen per tahun. Untuk NJOP di atas Rp 1 miliar sebesar 0,3 persen per tahun.
Sedangkan objek pajak yang tidak dikenakan PBB pada BAB II Pasal 2 ayat 4 yakni bangunan pemerintah, digunakan untuk melayani kepentingan umum bidang ibadah, bidang sosial, kesehatan, lembaga pendidikan tidak mengutamakan keuntungan atau tidak komersil.
PBB juga tidak dikenakan untuk penggunaan kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata dan lainnya. Besar NJOP tidak kena pajak disesuaikan Rp.15 juta untuk setiap wajib pajak.
Sebagaimana disebutkan pada BAB XII bagian ketentuan khusus pada Pasal 27, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain atau wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan peraturan perundang undangan.
Begitu juga pada BAB XIV Ketentuan Pidana pada pasal 29 menyebutkan, pejabat dan tenaga ahli yang dihunjuk oleh kepala daerah karena kealpaannya memenuhi kewajiban merahasiakan yang disebut pada pasal 27 dipidana kurungan 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.4 juta. Pejabat dan tenaga ahli yang menyebabkan tidak dilenuhinya kewajiban pada Pasal 27 akan dikenakan kurungan pidana 2 tahun dan denda Rp.10 juta. (A13/c)