Lubukpakam (SIB)- Kecelakaan Lalulintas di depan kantor DPRD Deliserdang, Jumat (26/10) lalu disikapi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deliserdang Ir Hendri Dumanter Tampubolon. Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara sepedamotor BK 5371 AHO jatuh dan kritis akibat melintas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) yang berlubang.
"Pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalinsum berlubang bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di pasal 273 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). Apalagi informasi saya peroleh, patching (tambal -red) di jalinsum itu baru dilakukan. Korban bisa meminta ganti rugi karena patching tak becus," kata Dumanter kepada SIB, Senin (29/10) di Lubukpakam.
Dia menyesalkan, kecelakaan itu di depan Kantor DPRD Deliserdang, sehingga dia mempertanyakan kualitas proyek patching apa sebenarnya di jalinsum Lubukpakam itu. "Masa gitu kualitasnya, beberapa bulan saja sudah rusak atau berlubang hingga menimbulkan kecelakaan," sesal Dumanter.
Menurutnya, sesuai pasal 273 ayat 1 dikatakan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalin sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Ayat 2, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000. Ayat 3, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000.
Kemudian ayat 4 katanya, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.
"Kepada rekanan atau instansi terkait yang kelola jalinsum tersebut, tanggungjawabnya apa kepada si korban yang mengalami kecelakaan akibat berlubang tersebut. Saya minta agar disantuni si korban sesuai pasal 273 UU LLAJ. Juga saya minta agar instansi terkait memeriksa kualitas patching jalinsum tersebut, siapa tau ada kesalahan prosedur dan kualitas jalinsum yang dimaksud," minta Politisi PDIP itu dengan tegas.
JALINSUM DIPERBAIKI
Hendri Dumanter Tampubolon juga mengapresiasi dan berterimakasih kepada SIB yang menyorot pekerjaan patching jalinsum di Desa Pagarjati Lubukpakam belum tiga bulan sudah kopak-kapik. Disebut, sesuai pantauannya pekerjaan di jalinsum tersebut sedang diperbaiki setelah disoroti beberapa kali.
"Terimakasih Harian SIB yang sudah membantu pemberitaan pekerjaan yang kurang bagus, sehingga pemanfaatan uang negara dalam bidang infrastruktur harus benar-benar terarah sesuai Nawa Cita Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini, saat saya melintas sedang dilakukan perbaikan di jalinsum itu oleh rekanan. Kita lihatlah kualitasnya nanti bagaimana," ujar Dumanter yang juga nyaleg di daerah pemilihan satu Kabupaten Deliserdang dari Partai PDI berterimakasih. (C06/h)