Medan (SIB)
Pemko Medan memastikan sistem pendidikan terus dijalankan meski masih dalam situasi pandemi Covid-19. Tak hanya sistem belajar mengajar, pendaftaran peserta didik baru juga akan dilaksanakan secara online dari rumah masing-masing. Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi saat memantau langsung uji coba Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri Kota Medan di Command Centre Kantor Wali Kota Medan, Kamis (4/6).
Dikatakan, Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan siap membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 secara online. Rencananya, pendaftaran penerimaan siswa didik baru tingkat SMP Negeri akan dibuka mulai tanggal 22 Juni - 4 Juli 2020 dan dapat dilakukan melalui
https://ppdb.pemkomedan.go.id/.
Dalam pelaksanaannya, jelasnya, pendaftar dapat memilih empat jalur pendaftaran yang disediakan, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur prestasi. Dengan sudah tersedianya sistem pendaftaran secara online itu, Akhyar mengimbau para peserta didik untuk mengikuti prosedur dan syarat yang telah ditetapkan.
"Pemko Medan telah melakukan uji coba penerimaan siswa baru tingkat SMP via online. Nantinya, seluruh peserta didik dapat mendaftarkan dirinya ke SMP Negeri se-Kota Medan melalui sistem online. Masyarakat cukup mengaksesnya melalui android masing-masing, kemudian ikuti semua persyaratan yang telah tersedia," jelasnya.
Sebelumnya dijelaskan Kadis Kominfo Kota Medan Zain Noval, cara mendaftar PPDB dari rumah yakni dengan melakukan pendaftaran online yang dapat dilihat di situs ppdb.pemkomedan.go.id. Pendaftar lalu mendaftarkan akun baru serta memasukkan email yang aktif dan password, kemudian mengikuti petunjuk selanjutnya.
Setelah semua data dimasukkan, lanjutnya, kemudian admin dari pihak sekolah yang dituju akan memverifikasi. Selanjutnya, pihak sekolah akan mengumumkan kelulusan pada tanggal 6 Juli 2020.
"Setelah mengikuti proses pendaftaran dan mendapati hasil pengumuman, langkah selanjutnya yaitu mendaftarkan ulang anak pada sekolah yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada tanggal 7-8 Juli 2020," terangnya.
Diungkapkan, peserta didik yang mendaftar dapat memilih 4 jalur yang tersedia. Untuk jalur prestasi, jelasnya, dapat memasukkan bukti penghargaan tingkatan tertinggi 3 tahun terakhir dari tahun pendaftaran masuk ke SMP Negeri. Sedangkan jalur zonasi, berlaku bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi dekat dengan sekolah. Hal itu dapat dilihat berdasarkan alamat yang ada di kartu keluarga (KK) dengan jarak ke sekolah yang dituju.
"Sementara untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali, dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Untuk jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, dapat melampirkan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu," paparnya. (Rel/M15/f)