Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 Juli 2025

Pemko Medan Wajib Susun Strategi Penanggulangan Kemiskinan

- Senin, 04 Februari 2019 13:16 WIB
391 view
Medan (SIB)-Pemko Medan wajib menyusun strategi penanggulangan kemiskinan dan menjadi pedoman penyusunan pada setiap SKPD. Penyusunan program kemiskinan dapat dilakukan secara spesifik yang tidak bertentangan dengan norma-norma agama, sosial dan ketentuan yang berlaku.

"Persoalan yang ada, jumlah warga miskin di kota ini semakin bertambah dan hal itu yang menjadi tantangan dan permasalahan yang ada," ujar anggota DPRD Medan Drs Proklamasi K Naibaho saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Jalan Cempaka Raya Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang, Minggu (3/2).

Disebutkannya, Perda ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap, agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat.

"Selain itu, tujuan Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini untuk memercepat penurunan jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi rakyat dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas dalam penanggulangan kemiskinan," ujarnya lagi.

Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara bertahap, terpadu dan konsisten sesuai skala prioritas dengan memertimbangkan kemampuan sumber daya pemerintah daerah dan kebutuhan warga miskin.

Perda penanggulangan kemiskinan ini, ujarnya juga melibatkan masyarakat yang diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan baik yang dilaksanakan pemerintah pusat, provinsi, daerah, maupun masyarakat dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.

Naibaho menyatakan siap membantu warga dalam pengurusan BPJS, KTP dan KK. Untuk BPJS, warga disuruh mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kelurahan masing-masing. Kemudian melengkapi fotocopy KTP dan KK.

Kepada pihak kelurahan, Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Medan itu meminta agar kesulitan warga dibantu dan dilayani dengan baik. Karena sejatinya, aparatur pemerintahan bertugas melayani masyarakat dalam pengurusan administrasi dan lainnya.

BPJS dan bantuan miskin lainnya hendaknya dapat diperhatikan penyalurannya hingga tepat sasaran. Artinya, masyarakat yang paling miskin lah yang prioritas untuk mendapatkan bantuan itu.

Dalam Perda No 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda itu adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. Mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial serta politik.

Pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 disebutkan agar warga miskin wajib mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban menaati norma, estetika dan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Setelah beberapa warga, menyampaikan pertanyaan dan saran, Proklamasi di akhir sosialisasinya berharap yang digelarnya saat ini dapat diterima masyarakat dengan harapan dapat menurunkan angka kemiskinan. Secara pribadi, Naibaho siap menerima masukan dan keluhan warga yang langsung datang ke rumahnya di Jalan Luku I Simpang Pos Medan. (A13/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru