Medan (SIB)
Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin, hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan, Isa Ansyari di Ruang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1).
Sidang ini juga menghadirkan sejumlah saksi yakni Mantan Kadisdik Medan, Hasan Basri, Sekretaris Disdik Disdik Medan, Abdul Johan. Kasi Pemeliharaan Dinas PU Pemko, Fikri Hamdi, staf honorer Pemko Medan, Uli Arta, staf protokoler, Sultan Solahuddin, staf bendahara di Pemko Medan, Ade dan pihak travel.
Eldin juga ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap dari Isa Ansyari. Di persidangan Eldin, mengatakan mengajak istri, dua anaknya dan orang-orang yang tidak berkepentingan ikut dalam kunjungan kedinasan tersebut.
"Saya yang mengajak. Istri saya dan kedua anak saya. Kemudian teman anak saya yang bernama Amran Syaputra Batubara. Tapi teman anak saya menyusul ke sana (Jepang)," kata Eldin.
Pembayaran kepada travel dilakukan setelah tugas kedinasan selesai. Dokumen perjalanan, boardingpass dan lainnya dikumpulkan terlebih dahulu untuk mencairkan APBD. Hanya beberapa pihak dari Pemko Medan yang ditanggung anggaran. Sedangkan, lainnya tidak masuk dalam dana bugeter.
Eldin pun mengatakan setelah mengetahui dari Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri bahwa orang-orang yang tidak berkepentingan tidak dapat ditanggung dalam anggaran, dia ingin membayarkannya secara bertahap. "Tapi karena kejadian ini (OTT) jadi belum sempat membayar," ujarnya.
Namun, ia membantah telah memerintahkan Syamsul Fitri untuk mencari kekurangan uang pembayaran ke travel usai pulang dari Jepang termasuk meminta kepada terdakwa Isa Ansyari dan SKPD lainnya. "Tidak pernah, tidak tahu saya karena itu ada SPJ (Surat Pertanggungjawaban). Karena sudah ada SPJ tidak memerintahkan Syamsul Fitri," tuturnya.
Tetapi, Eldin membenarkan ada memerintahkan Kasubag Protokol untuk menyelesaikan hutang Pemko Medan dari kekurangan perjalanan tersebut senilai Rp900 juta. "Saya tidak paham karena setelah laporan ada kekurangan pembayaran. Dengan itu saya menyuruh Syamsul untuk bisa mencicil, karena itu tugas dia. Saya bilang mencicil, lalu Syamsul katanya akan menyelesaikan. Karena pencicilan ada SPJ yang belum terselesaikan," ungkapnya.
Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemko Medan, Musadad, di persidangan menjelaskan tentang perjalanan mulai dari proses pengurusan visa hingga sesampainya di Jepang. "Kegiatan selama di Jepang memang ada yang acara formal dan tidak," ungkapnya.
Diakuinya, Amran teman anak Eldin yang ikut dalam kunjungan ke Jepang dalam pengurusan tiket dan visa juga dilakukan pihaknya melalui Erni Travel. Bahkan sempat tidak keluar visanya, Wali kota pun menghubunginya. "Jadi saya jawab akan saya cek kepada Pak wali. Tetapi akhirnya selesai, dan dia (Amran) menyusul," ungkapnya.
Musadad juga menyebut istri Dzulmi Eldin, dua anaknya dan beberapa orang lainnya malah menambah hari untuk berkunjung ke kota lain di Jepang. Sehingga, yang pulang terlebih dahulu adalah Wali kota dan pegawai Pemko Medan.
Usai sidang wartawan mencoba mewawancarai Dzulmi Eldin yang sempat mengaku tidak menerima uang. Tetapi Eldin mengabaikan pertanyaan wartawan sembari berjalan dengan Iswanda Nanda Ramli.
Di persidangan itu, tampak juga hadir Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan beberapa ASN Pemko Medan. Berkemeja kotak-kotak dan topi, Akhyar duduk di sebelah Eldin. Keduanya duduk di barisan pertama ruang sidang utama PN Medan.
Akhyar mengungkapkan, kedatangannya untuk melihat proses persidangan. "Aku cuma nengok saja. Lihat-lihat proses persidangan. Aku juga harus belajar. Biar ke depannya tidak salah dalam menjabat," tambahnya.
Dalam perkara ini, Isa Ansyari yang baru saja dilantik sebagai Kadis PU Medan didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Isa didakwa memberikan Rp530 kepada Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan. Pemberian suap yang dilakukan bersama Syamsul Fitri, Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan, itu dengan maksud agar Dzulmi Eldin mempertahankan jabatan Isa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.
Di antara uang itu digunakan untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan rombongan ke Ichikawa, Jepang, pada perayaan ulang tahun ke-30 "Program Sister City" antara kota Medan dengan Kota Ichikawa. Rombongan dari Medan berkunjung ke Negeri Sakura pada tanggal 15-18 Juli 2019. (M14/q)