- Home
- Medan Sekitarnya
- Banyak Pimpinan SKPD Belum Serahkan Transkrip Ijazah PNS ke Inspektorat
Seputar Klarifikasi Ijazah Palsu
Banyak Pimpinan SKPD Belum Serahkan Transkrip Ijazah PNS ke Inspektorat
Jumat, 30 Oktober 2015 09:59 WIB
Medan (SIB)- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) masih mengecek keaslian ijazah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemprovsu. Hingga September 2015, baru sekitar 1.100 ijazah yang selesai diklarifikasi.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu yang juga Wakil Ketua Tim Penanganan Ijazah Palsu ASN Pemprovsu, Kaiman Turnip mengatakan, klarifikasi yang dilakukan sesuai Instruksi Gubsu Nomor 800/8942/BKD/II/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu PNS di Lingkungan Pemprovsu, penyerahannya kepada Gubsu melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. "Masih dalam proses. Semua data entry lewat Dikti," ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/10).
Kaiman menuturkan hingga kini, masih ada belasan SKPD yang belum menyerahkan foto copy ijazah/transkip nilai Diploma, S1, S2, dan S3 seluruh PNS di lingkungan Pemprovsu. Belasan SKPD itu adalah Biro Perekonomian, Badan Ketahanan Pangan, Bappeda, Kantor Perwakilan, Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Bina Marga, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian.
Dia menyebutkan jumlah ijazah PNS di lingkungan Pemprovsu untuk S-3 sebanyak 14, S-2 tercatat 854, S-1 sebanyak 5.253. Kalau ditotal ada tercatat 6.121 ijazah.
Dia mengatakan mengapa terlalu lama untuk mengklarifikasi ijazah tersebut karena sistem yang digunakan sudah berbasis online.
Dia menyebutkan misalnya seperti ia yang lulus tahun 1990. Saat masuk untuk klarifikasi melalui online, nama tidak tercover. Untuk menanyakan kejelasannya, maka Pemprovsu harus menyurati ke Perguruan Tinggi langsung jika itu adalah perguruan tinggi negeri. Kemudian, Pemprovsu juga menyurati kopertis kalau perguruan tinggi swasta.
Seperti diketahui, pengecekan dilakukan guna mengklarifikasi ijazah para PNS terkait telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor tahun 2015 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi tentang pengumpulan ijazah milik PNS. Kebijakan baru ini diambil setelah terungkapnya pemakaian ijazah palsu asal kampus abal-abal oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Di Medan, Sumatera Utara, Polresta Medan berhasil mengungkap 1.200 ijazah palsu berasal dari University of Sumatera.(A14/l)
T#gs
Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu yang juga Wakil Ketua Tim Penanganan Ijazah Palsu ASN Pemprovsu, Kaiman Turnip mengatakan, klarifikasi yang dilakukan sesuai Instruksi Gubsu Nomor 800/8942/BKD/II/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu PNS di Lingkungan Pemprovsu, penyerahannya kepada Gubsu melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. "Masih dalam proses. Semua data entry lewat Dikti," ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/10).
Kaiman menuturkan hingga kini, masih ada belasan SKPD yang belum menyerahkan foto copy ijazah/transkip nilai Diploma, S1, S2, dan S3 seluruh PNS di lingkungan Pemprovsu. Belasan SKPD itu adalah Biro Perekonomian, Badan Ketahanan Pangan, Bappeda, Kantor Perwakilan, Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Bina Marga, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian.
Dia menyebutkan jumlah ijazah PNS di lingkungan Pemprovsu untuk S-3 sebanyak 14, S-2 tercatat 854, S-1 sebanyak 5.253. Kalau ditotal ada tercatat 6.121 ijazah.
Dia mengatakan mengapa terlalu lama untuk mengklarifikasi ijazah tersebut karena sistem yang digunakan sudah berbasis online.
Dia menyebutkan misalnya seperti ia yang lulus tahun 1990. Saat masuk untuk klarifikasi melalui online, nama tidak tercover. Untuk menanyakan kejelasannya, maka Pemprovsu harus menyurati ke Perguruan Tinggi langsung jika itu adalah perguruan tinggi negeri. Kemudian, Pemprovsu juga menyurati kopertis kalau perguruan tinggi swasta.
Seperti diketahui, pengecekan dilakukan guna mengklarifikasi ijazah para PNS terkait telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor tahun 2015 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi tentang pengumpulan ijazah milik PNS. Kebijakan baru ini diambil setelah terungkapnya pemakaian ijazah palsu asal kampus abal-abal oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Di Medan, Sumatera Utara, Polresta Medan berhasil mengungkap 1.200 ijazah palsu berasal dari University of Sumatera.(A14/l)
Berita Terkait
-
Marsipature Hutanabe
Warga Desa SBK Butuh Perbaikan Jalan
-
Marsipature Hutanabe
Puluhan Aktivis Pegiat Anti Narkoba Demo Kantor Wali Kota Tanjungbalai
-
Marsipature Hutanabe
Aparat Desa di Asahan Diminta Transparan Kelola Dana Desa
-
Marsipature Hutanabe
Lahan Padi Desa Selatbeting Labuhanbatu Dapat Predikat Inovasi Terbaik Tingkat Nasional
-
Marsipature Hutanabe
Kunker ke Pemko Medan, DPRD Asahan Minta Masukan Terkait Perda No9/2019
-
Marsipature Hutanabe
Kadis Pangan Labuhanbatu Minta DPR/DPRD Jangan Coret Anggaran untuk Petani
Komentar
Komentar
Silakan Login untuk memberikan komentar.
FB Comments