Kamis, 17 Oktober 2024

Pj Bupati Taput Tidak Hadiri Panggilan Ombudsman Sumut

Tanda Monang Pasaribu - Kamis, 17 Oktober 2024 17:37 WIB
139 view
Pj Bupati Taput Tidak Hadiri Panggilan Ombudsman Sumut
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean
Medan (harianSIB.com)
Pj Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombing, tidak menghadiri panggilan dari Ombudsman Sumatera Utara yang dilayangkan terkait dugaan pelanggaran Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 94 Tahun 2021. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut, Jalan Asrama Medan Helvetia, pada Kamis (17/10/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, yang didampingi oleh Asisten Edward Silaban, menolak kehadiran Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Taput, David P. Sipahutar, yang hadir mewakili Pj Bupati Taput.

James Marihot Panggabean menjelaskan bahwa pihaknya mengundang langsung Pj Bupati Taput untuk memberikan penjelasan terkait penerbitan Keputusan Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2024, mengenai pembebasan tugas Indra Simaremare sebagai Sekda Taput.

Baca Juga:

"Karena Pj Bupati Taput tidak hadir, Ombudsman Sumut tidak melakukan pemeriksaan formal, hanya berdiskusi dengan Plh Sekda Taput, David P. Sipahutar," jelas James.

James juga menambahkan bahwa dugaan adanya penyimpangan prosedur terkait pembebasan tugas Indra Simaremare sebagai Sekda Taput akan mendorong Ombudsman Sumut untuk kembali memanggil Pj Bupati Taput pada Senin (21/10/2024).

Baca Juga:

"Jika pada pemanggilan berikutnya Pj Bupati Taput tetap tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan paksa untuk mempertanggungjawabkan kebijakan atau penerbitan SK terkait pembebasan tugas Indra Simaremare," tegasnya.

Dalam masalah yang sama, Ombudsman Sumut juga memanggil Kepala BKN Regional VI, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena tengah fokus mengawasi pelaksanaan SKD CPNS di Kantor BKN Regional VI Medan.

Plh Sekda Taput, David P. Sipahutar, menyatakan bahwa dirinya diutus oleh pimpinan untuk memenuhi panggilan Ombudsman Sumut karena Pj Bupati Taput sedang dalam kondisi sakit. Mengenai polemik pembebasan tugas Indra Simaremare, Sipahutar menyebutkan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, dan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pj Bupati Taput.

Sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan, Ombudsman Sumut juga akan memanggil sejumlah pejabat Pemkab Taput, termasuk Kabag Keuangan dan Aset Daerah, Kabag Hukum, Kabag Organisasi dan Tata Laksana, serta Kepala BKD Taput, untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut pada Jumat (18/10/2024).(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru