Medan (harianSIB.com) BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut menggelar
monitoring dan evaluasi (
monev) bersama untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pekerja. Langkah ini bertujuan mencegah ketidakpatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban jaminan sosial.
Wakil Kakanwil Kepesertaan Sanco Simanullang dalam keterangan tertulisnya via Wa, Kamis (17/10/2024), menyebutkan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien, dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa monev ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama tingkat pusat yang dimulai sejak 2021. Kegiatan ini bertujuan memastikan perusahaan mendaftarkan karyawan dalam program BPJS sesuai amanat undang-undang.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I, Mohammad Iqbal Anas Ma'ruf, menegaskan bahwa monev akan dilakukan secara berkala untuk menindaklanjuti ketidakpatuhan di lapangan dan memberikan kepastian terhadap hak-hak jaminan sosial pekerja.
Baca Juga:
Dalam acara ini, kedua BPJS membahas langkah mitigasi terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya atau belum tertib dalam pelaporan tenaga kerja dan pembayaran iuran.
Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat dari BPJS Kesehatan Wilayah I dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut. (**)
Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing