Minggu, 20 Oktober 2024

Komite Rakyat Bersatu Tuntut Gubernur Selesaikan Konflik Agraria di Sumut

Danres Saragih - Kamis, 26 September 2024 18:31 WIB
453 view
Komite Rakyat Bersatu Tuntut Gubernur Selesaikan Konflik Agraria di Sumut
Foto: SNN/Danres Saragih
Ratusan penggarap yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (26/9/2024).
Medan (harianSIB.com)
Ratusan penggarap yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (26/9/2024). Massa menuntut Gubernur Sumut menyelesaikan seluruh konflik agraria yang terjadi di Sumatera Utara.

Massa penggarap yang mengaku dari Pematangsiantar, Batubara, Deliserdang, Kota Binjai itu membawa spanduk dan poster dengan bertuliskan kecaman kepada pemerintah atas persoalan tanah di Sumut. Massa juga mengusung keranda mayat dan menaiki angkutan kota dan memarkirkan di badan jalan sehingga menutup jalan di Jalan Pangeran Diponegoro.

Pimpinan Aksi Joni Siregar, Titin dan Unggul Tampubolon secara bergantian melakukan orasi dari mobil komando secara bergantian. Intinya massa mendesak Pj Gubernur Sumut segera menyelesaikan seluruh konflik agraria di Sumut.

Baca Juga:

Joni Siregar mengatakan, pemerintah mendukung mafia tanah terbukti sudah puluhan tahun menguasai tanah tersebut, tetapi tetap diusir mafia tanah, sementara pihak kemanan atau pemerintah membiarkan pengusiran.

Oleh karena itu massa meminta Pj Gubernur Sumut agar mengembalikan tanah rakyat yang dirampas perkebunan negara. Bubarkan Tim Investigasi dan Identifikasi penanganan permasalahan tanah eks HGU PTPN 5.873,06 Ha karena tidak transparan ke publik dan diduga kuat sarat kepentingan mafia tanah.

Baca Juga:

Lakukan segera identifikasi, peninjauan lapangan pengukuran di atas tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Ha di sejumlah tempat, terutama di Desa Helvetia dan Desa Selambo. Distribusikan dan sertifikasi segera tanah-tanah yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahakan masyarakat adat dan petani di sejumlah daerah.

Selanjutnya stop perpanjangan seluruh HGU perkebunan perkebunan yang sedang bermasalah sebelum ada penyelesaian dan pengembalian tanah kepada rakyat. Meminta satgas mafia tanah mengusut Tim Investigasi dan Identifikasi tanah eks HGU 5.873,06 Ha yang tidak transparan ke publik. Dan mengusut tuntas seluruh komisaris dan Direksi PTPN 2 atas adanya penjualan tanah negara seluas lebih kurang 8.000 Ha di sejumlah tempat di Deliserdang dengan dalih swakelola.

Usut tuntas keberadaan tanah yang dibeli Al Washliyah dari PTPN 2 seluas 32 Ha di Pasar 4 Desa Helvetia di tanah HGU 5.873,06 Ha yang tidak masuk dalam Matrikulasi Tim B-Plus tahun 2002 dan hentikan campur tangan TNI/Polri dalam persoalan konflik agraria di Sumut. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru