Minggu, 20 Oktober 2024

Fakta Persidangan, Hok Kim Hadir dan Teken Pengajuan Kredit Bank Mestika di Tahun 2019

Rido Sitompul - Senin, 23 September 2024 20:46 WIB
414 view
Fakta Persidangan, Hok Kim Hadir dan Teken Pengajuan Kredit Bank Mestika di Tahun 2019
Foto: SNN/Rido Sitompul
SAKSI: Empat saksi dari Bank Mestika dihadirkan di persidangan di PN Medan, Senin (23/9/2024).
Medan (harianSIB.com)
Empat karyawan Bank Mestika Medan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/9/2024).

Di hadapan majelis hakim diketuai Nazir, keempat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan seputar pembukaan rekening. Adapun saksi-saksi tersebut adalah Lely, Fenly, Defia dan Johan.

Dalam keterangannya, seorang saksi bernama Defia mengaku pada saat CV Pelita Indah mengajukan kredit ke Bank Mestika di tahun 2019, saksi korban Hok Kim mengetahui dan hadir di pertemuan itu.

Baca Juga:

"Pada saat dibacakan pengajuannya, Hok Kim ada dan mendengarkan langsung. Setelah dibacakan permohonan pengajuan kredit itu, dia langsung meneken berkas serta membuat stempel jempol jari tangannya," ucap saksi kepada majelis hakim.

Lantas atas jawaban saksi, Gloria Tamba selaku Penasihat Hukum (PH) Yansen dan Meliana mengatakan, hal ini membantah keterangan Hok Kim di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri yang mengaku tidak mengetahui adanya permohonan kredit yang ajukan tersebut.

Baca Juga:

Keempat saksi tersebut juga tidak pernah tahu soal adanya tudingan kerugian sebesar Rp583 miliar yang dialami Hok Kim, sebagaimana isi dalam surat dakwaan JPU.

"Apakah para saksi tahu, atau ada yang bisa jawab, soal kerugian yang dituduhkan kepada terdakwa senilai Rp 583 miliar?, tanya Gloria lagi. "Tidak tahu kalo soal itu kami," ucap saksi Johan selaku Kepala Divisi Operasional di Bank Mestika.


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru