Kamis, 19 September 2024

KPU Sumut Buka Perekrutan 176.561 KPPS

Desra A Gurusinga - Kamis, 19 September 2024 06:38 WIB
36 view
KPU Sumut Buka Perekrutan 176.561 KPPS
Foto: SNN/Dok
Robby Effendi Hutagalung
Medan (harianSIB.com)

KPU Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya membuka perekrutan 176.561 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024 di seluruh TPS se-Sumut.

"Kepada 33 KPU di Sumut dan PPK untuk merekrut KPPS secara profesional," ujar anggota KPU Sumut Robby Effendi Hutagalung kepada wartawan, Rabu (18/9/2024), di Medan.

Baca Juga:

Dikatakannya, sebanyak 176.561 orang yang dibutuhkan untuk bertugas di 25.223 TPS di Sumut.

Ditegaskannya, agar jajarannya tidak menerima atau merekrut calon KPPS yang sebelumnya memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga:

"Untuk Pilkada 2024 ini, kami diminta untuk tidak memilih KPPS, yang pernah bermasalah di TPS," jelasnya.

Lebih lanjut diimbaunya kepada masyarakat dapat melihat persyaratan untuk mendaftarkan dirinya sebagai petugas KPPS di Pilkada serentak 2024, di Kantor lurah/kepala desa terdekat.

"Juga bisa mencari tahu dan menghubungi PPS terdekat," ucapnya.

Berikut jadwal tahapan rekrutmen KPPS pada Pilkada serentak 2024 :
- 17-21 September, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
- 17-28 September, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
- 30 September - 5 Oktober, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
- 5-7 Oktober, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
- 7 November, penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
- 7 November-8 Desember, masa kerja KPPS Setelah dilantik akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS yang dinyatakan lulus.

"Adapun gaji KPPS di Pilkada serentak 2024 ini, yaitu Ketua Rp900.000 dan Anggota Rp850.000," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru