Sabtu, 21 September 2024

Polda Sumut Jadwal Ulang Pemanggilan Kadisdik Langkat yang Mangkir karena Alasan Tugas Dinas

Tumpal Manik - Rabu, 18 September 2024 16:08 WIB
158 view
Polda Sumut Jadwal Ulang Pemanggilan Kadisdik Langkat yang Mangkir karena Alasan Tugas Dinas
Foto SNN/Tumpal Manik
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Medan (harianSIB.com)
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), menjadwalkan ulang pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, SA, setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan yang dijadwalkan pada Selasa (17/9/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan kepada SNN bahwa alasan ketidakhadiran SA adalah karena adanya tugas dinas. "Melalui kuasa hukumnya, Kadisdik Langkat menginformasikan bahwa ia tidak bisa hadir karena sedang menjalankan tugas dinas. Oleh karena itu, pemanggilan akan dijadwalkan ulang," ujar Hadi pada Rabu (18/9/2024).

Sementara itu, Hadi juga mengonfirmasi bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, AD, serta Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Langkat, AS, dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. "Untuk tersangka AD dan AS, pemanggilan dilakukan hari ini, namun kami belum bisa memastikan apakah keduanya akan hadir atau tidak," imbuh Hadi.

Baca Juga:

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua kepala sekolah dasar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Langkat. Kedua tersangka tersebut adalah A, Kepala SD 055975 Pancur Ido, Kecamatan Selapian, dan RN, Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan, berbeda dengan tersangka kasus serupa dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Batubara. "Keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutup Hadi.(**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru