Minggu, 22 Desember 2024

Organda Minta Pemko Medan Segera Evaluasi Larangan AKDP Masuk Jalan Ngumban Surbakti

Duga Munte - Selasa, 17 September 2024 16:28 WIB
280 view
Organda Minta Pemko Medan Segera Evaluasi Larangan AKDP Masuk Jalan Ngumban Surbakti
Foto: Dok/Warga
Salah satu lokasi bus menunggu penumpang di Jalan Ngumban Surbakti, untuk dibawa ke luar Kota Medan.
Medan (harianSIB.com)
Organisasi Pengangkutan Darat (Organda) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera mengevaluasi kebijakan melarang Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) membawa penumpang dari luar kota hingga inti kota batas Jalan Ngumban Surbakti hingga Jembatan Layang Jamin Ginting di Simpang Pos Padang Bulan Medan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Organda Medan, Jaya Sinaga kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (17/9/2024), menanggapi adanya keluhan dari para operator dan pengemudi AKDP arah Tanah Karo-Dairi tentang dugaan prilaku diskriminatif dari Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan.

"Kalau memang armada AKDP maupun armada Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih dibenarkan membawa penumpang ke inti Kota Medan hingga batas jalan lingkar luar (mulai dari Jalan Tritura hingga jalan ringroad dan Jalas Asrama), ya.. berlakukan itu kepada semua, jangan ada diskriminasi. Segera itu evaluasi kebijakan yang berlaku sekarang," kata Jaya Sinaga.

Baca Juga:

Sebab, lanjutnya, tidak bagus bila benar Pemko Medan bertindak diskriminatif kepada perusahaan AKDP yang beroperasi melayani penumpang dari dan ke Kota Medan.

Baca Juga:

MENGELUH

Sebelumnya diberitakan, para pengemudi dan operator AKDP jurusan Medan-arah Dairi, Samosir, Humbahas, Tapteng bahkan Nangru Aceh Darussalam (NAD) mengeluhkan sikap Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang terkesan diskriminatif kepada mereka, sehingga menderita rugi yang tidak sedikit.

Kepada Jurnalis SIB News Network (SNN) di Medan, Sabtu (14/9/2024), para pengemudi dan operator AKDP secara terpisah menjelaskan, mereka menyebut Pemko Medan melalui Dishub terkesan bertindak diskriminatif, karena semua AKDP yang datang dari arah Tanah Karo-Dairi hanya diperbolehkan sampai Jalan Jamin Ginting batas Simpang Selayang terus ke Jalan Setia Budi-Ringroad hingga Terminal Pinang Baris.

"Satu unit AKDP pun tak dibenarkan membawa penumpang melewati Jalan Jamin Ginting batas Simpang Selayang ke arah inti kota atau belok dari Jalan Setia Budi menuju Jalan Ngumban Surbakti, apalagi bila hari masih siang. Bila ada yang melanggar, bisa langsung ditindak karena ada rambu larangan masuk terpasang di Simpang Selayang dan Simpang Jalan Setia Budi-Jalan Ngumban Surbakti. Rambu lalu lintas tanda larangan masuk AKDP juga terpasang di persimpangan Jalan Luku I - Jalan Pintu Air IV," kata para pengemudi dan operator perusahaan AKDP.


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru