Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH MH menyampaikan, tuntutan pidana mati terhadap 50 terdakwa perkara narkoba tersebut berasal dari kinerja beberapa Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut.
"Ke 50 terdakwa yang dituntut mati tersebut dihitung selama Januari sampai September 2024," sebut Yos Tarigan dalam keterangan tertulis via Wa, Sabtu (14/9/2024).
Baca Juga:
Adapun ke 50 terdakwa dimaksud yaitu berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.
Dari Kejari Medan (20 terdakwa), Kejari Asahan (17 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Belawan (3 perkara), Kejari Deli Serdang (3 perkara), Kejari Langkat dan Binjai masing- masing 1 terdakwa.
Baca Juga:
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut menyampaikan, pemberian tuntutan pidana mati tersebut adalah seperti diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa.
Menurutnya, memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif. Peran kejaksaan adalah lewat penuntutan yang maksimal. Upaya pencegahan dilakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah.
Menurut Yos, penerapan tuntutan pidana mati kepada terdakwa narkoba, salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba.
"Saat ini, lanjut Yos Tarigan, ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru. Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika sudah candu dan ketergantungan, baru lah bandar atau pengedar mematok harga.
Kejati Sumut kata dia, komit dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang dan menjadikan Indonesia bersih dari narkoba lewat tuntutan.
"Atas komitmen itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan penghargaan kepada Kejati yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 yang diselenggarakan di Pekanbaru Riau", kata Yos.
Disebutkan, Kejati Sumut tegas menindak terdakwa peredaran gelap narkoba dengan menerapkan tuntutan pidana maksimal (mati) di seluruh Indonesia.
"Tahun 2023, Kejati Sumut dan jajarannya juga menuntut pidana mati terhadap 93 terdakwa dan tahun ini, hingga September 2024 sudah ada 50 terdakwa yang dituntut pidana mati," ujar Yos.( **)
Jakarta (harianSIB.com)Sekitar 80 persen akses air minum di Indonesia belum layak dikonsumsi. Peningkatan akses air minum layak hanya mening
Jakarta (harianSIB.com)Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadiri Perayaan Penyambutan Natal Pelayanan Kategorial Pelayan Ana
Jakarta (harianSIB.com)Mulai 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12. Awaln