Minggu, 22 Desember 2024

Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkoba

Martohap Simarsoit - Sabtu, 14 September 2024 15:08 WIB
216 view
Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkoba
foto:dok/penkum kejatisu
Kajati Sumut Idianto dan Yos Tarigan.
Medan (harianSIB.com)

Kejati Sumut melalu jaksa penuntut umum (JPU), hingga September 2024 telah menuntut pidana mati sebanyak 50 terdakwa perkara narkoba (narkotika dan zat adiktif lainnya), hingga September 2024.

Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH MH menyampaikan, tuntutan pidana mati terhadap 50 terdakwa perkara narkoba tersebut berasal dari kinerja beberapa Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut.

"Ke 50 terdakwa yang dituntut mati tersebut dihitung selama Januari sampai September 2024," sebut Yos Tarigan dalam keterangan tertulis via Wa, Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:

Adapun ke 50 terdakwa dimaksud yaitu berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

Dari Kejari Medan (20 terdakwa), Kejari Asahan (17 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Belawan (3 perkara), Kejari Deli Serdang (3 perkara), Kejari Langkat dan Binjai masing- masing 1 terdakwa.

Baca Juga:

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut menyampaikan, pemberian tuntutan pidana mati tersebut adalah seperti diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa.

Menurutnya, memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif. Peran kejaksaan adalah lewat penuntutan yang maksimal. Upaya pencegahan dilakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah.

Menurut Yos, penerapan tuntutan pidana mati kepada terdakwa narkoba, salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba.

"Saat ini, lanjut Yos Tarigan, ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru. Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika sudah candu dan ketergantungan, baru lah bandar atau pengedar mematok harga.


Oleh karena itu, kejaksaan tambah dia, mengajak seluruh elemen masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya agar tidak salah dalam memilih teman dan tempat bermain. Narkoba saat ini sudah merebak sampai ke desa-desa, itu sebabnya kita harus lebih waspada.

Kejati Sumut kata dia, komit dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang dan menjadikan Indonesia bersih dari narkoba lewat tuntutan.

"Atas komitmen itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan penghargaan kepada Kejati yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 yang diselenggarakan di Pekanbaru Riau", kata Yos.

Disebutkan, Kejati Sumut tegas menindak terdakwa peredaran gelap narkoba dengan menerapkan tuntutan pidana maksimal (mati) di seluruh Indonesia.

"Tahun 2023, Kejati Sumut dan jajarannya juga menuntut pidana mati terhadap 93 terdakwa dan tahun ini, hingga September 2024 sudah ada 50 terdakwa yang dituntut pidana mati," ujar Yos.( **)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru