Sabtu, 21 September 2024

Bawaslu Sumut Rekrut 25.233 Pengawas TPS Pilkada 2024

Desra A Gurusinga - Jumat, 13 September 2024 16:22 WIB
191 view
Bawaslu Sumut Rekrut 25.233 Pengawas TPS Pilkada 2024
(Foto: SNN/Dok)
Romson Paskoro Purba ST SH
Medan (harianSIB.com)

Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 dilaksanakan pada 12-28 September 2024, di Kantor Sekretariat Panwaslu kecamatan setempat.

"Pembukaan rekrutmen PTPS Pilgub Sumut, Pilbup dan Pilwalkot tahun 2024 dilaksanakan 12-28 September 2024, sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024," ujar Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut, Romson Paskoro Purba, Jumat (13/9/2024).

Bagi masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen dengan tahapan pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara.

Baca Juga:
Penetapan dan Pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 23–25 Oktober 2024 dan Pelantikan Pengawas TPS pada 3–4 November 2024. Selain itu ada Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas pada 5–20 November 2024.

"Kami butuh 25.233 Pengawas TPS yang akan bertugas membantu pengawas desa/kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS," ujarnya.

Baca Juga:

"Persiapkan diri dan penuhi persyaratannya, semoga akan lebih banyak lagi generasi muda Sumut (kabupaten/kota) yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga," sambungnya.

Dalam UU No.1 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (2) TPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara pemilihan. UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 89 pasal (6) menyebutkan pemungutan suara dilaksanakan oleh PPL dan Pengawas TPS. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru