Sabtu, 21 Desember 2024

Dirjen Bina Keuangan Daerah Instruksikan Gubernur, Bupati/Wali Kota Kutip Pajak Tambang MBLB Ilegal

Firdaus Peranginangin - Rabu, 11 September 2024 17:27 WIB
374 view
Dirjen Bina Keuangan Daerah Instruksikan Gubernur, Bupati/Wali Kota Kutip Pajak Tambang MBLB Ilegal
Foto SNN/Firdaus
Poaradda Nababan.
Medan (harianSIB.com)
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menginstruksikan seluruh gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk melakukan pengutipan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) termasuk didalamnya galian C, baik yang beroperasi secara ilegal (tidak memiliki izin) maupun yang legal (memiliki izin), untuk pemasukan bagi daerah.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Sumut Poaradda Nababan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024) melalui telepon dari Jakarta seusai melakukan pertemuan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, terkait banyaknya galian C beroperasi tanpa izin di Sumut.

"Dirjen Bina Keuangan Daerah telah menyurati sekaligus menginstruksikan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota, agar tidak ragu lagi mengutip pajak MBLB di daerahnya masing-masing, baik yang memiliki izin maupun tidak memiliki izin, guna menghindari pungli dari oknum aparat sekaligus menambah PAD," tegas Poaradda.

Baca Juga:

Seperti diketahui selama ini, tandas Poaradda, sebelum keluar surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri bernomor :900.1.13.1/13823, banyak kegiatan tambang galian C atau MBLB yang tidak memiliki izin menjadi "lahan empuk" sumber pemasukan bagi oknum aparat penegak hukum.

"Setelah keluarnya surat edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemenkeu RI ini, para kepala daerah sudah berhak mengutip pajak tambang galian C atau MBLB yang tidak memiliki izin dan hal itu dibenarkan undang-undang serta kepala daerah yang mengutip tidak lagi bisa dikategorikan sebagai pungli," tandas Poaradda.

Seperti yang termaktub dalam surat edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah pada poin 4 bagian A menegaskan, tambah Poaradda, kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh pribadi/badan (baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin) yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB berdasarkan undang-undang, ditetapkan sebagai wajib pajak.

Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr Drs Horas Panjaitan dalam suratnya yang ditembuskan ke berbagai instansi, ujar politisi PDI Perjuangan ini, mereka juga sudah berkordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan objek pajak bagi tambang MBLB yang tidak memiliki izin.

Baca Juga:

Berkaitan dengan itu, Poaradda mengajak gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak lagi ragu-ragu mengutip pajak tambang MBLB yang tidak memiliki izin di wilayahnya masing-masing, karena aturannya atau undang-undangnya sudah sangat jelas (diperbolehkan), apalagi Dirjen Keuangan Bina Daerah sudah berkordinasi dengan KPK, perihal pengutipan tersebut.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru