Sabtu, 21 September 2024

PH Bambang Pardede Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Seluruhnya

Rido Sitompul - Selasa, 10 September 2024 20:50 WIB
266 view
PH Bambang Pardede Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Seluruhnya
Foto: SNN/Rido Sitompul
EKSEPSI: Tim PH Bambang Pardede saat membacakan eksepsi dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Selasa (10/9/2024).
Medan (harianSIB.com)
Penasehat Hukum (PH) Bambang Pardede, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara. Sidang eksepsi digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam sidang tersebut, PH Bambang Pardede yang diwakili oleh Raden Nuh SH dan Dian Amelia SH, menilai bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU cacat secara keseluruhan. Raden Nuh SH menjelaskan bahwa dakwaan JPU mengandung berbagai kekurangan serius, termasuk ketidakjelasan mengenai waktu, tempat, dan bukti terkait tuduhan tersebut.

"Dakwaan ini tidak mencantumkan informasi penting seperti kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan, serta siapa saksi-saksinya. Semua uraian dalam dakwaan seperti menyetujui, memaksa, dan meminta tidak dilengkapi dengan detail waktu dan tempat, membuat dakwaan ini samar dan tidak jelas," ujar Raden Nuh kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:

Raden Nuh SH juga menyoroti bahwa dakwaan JPU dianggap tidak sesuai dengan kewenangan hukum. Ia mengungkapkan bahwa menurut ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku, jaksa tidak berwenang untuk menyidik kasus korupsi. Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa hanya memiliki kewenangan sebagai penuntut umum, sedangkan penyidikan harus dilakukan oleh kepolisian.

PH Bambang Pardede juga mengkritik ketidakakuratan informasi dalam dakwaan, seperti tanggal Surat Keputusan (SK) Gubernur yang tidak disebutkan secara jelas. Hal ini, menurutnya, dapat menyebabkan penafsiran yang salah mengenai kapan Bambang Pardede mulai menjabat dan kapan proyek tersebut berjalan.

Baca Juga:

Raden Nuh SH menegaskan bahwa eksepsi ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa dakwaan yang cacat tidak diterima oleh majelis hakim. Ia berharap agar majelis hakim mempertimbangkan cacat formil dalam dakwaan ini dan memutuskan secara adil. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru