Selasa, 17 September 2024

Erwin Siahaan : Banyak Warga Kota Medan Butuh Kerja

Desra A Gurusinga - Sabtu, 07 September 2024 20:45 WIB
253 view
Erwin Siahaan : Banyak Warga Kota Medan Butuh Kerja
(Foto SNN/Desra Gurusinga)
Serahkan : Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan didampingi istri Elvi Br Purba menyerahkan souvenir kepada warga saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum, Sabtu sore (7/9/2024) di Jalan Maju Raya Kelurahan
Medan (harianSIB.com)

Saat ini, warga Kota Medan sangat membutuhkan pekerjaan. Terutama generasi muda yang sudah menyelesaikan sekolahnya (SMA). Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan minta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya kepada warga Kota Medan.

"Jangan lebih banyak menerima pekerja dari daerah lain, dengan mengabaikan tenaga kerja warga yang ber-KTP Medan," ujarnya di hadapan ratusan warga yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum (Tibum), Sabtu sore (7/9/2024) di Jalan Maju Raya Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Disebutkannya, Pemko Medan hendaknya lebih mengutamakan pencari kerja ber-KTP Medan. Kecuali memang tenaga ahli yang tidak ada di Kota Medan, itu baru masukkan warga daerah lain.

Baca Juga:

Dengan banyaknya pengangguran, bisa menjadi salah satu pemicu banyaknya kejahatan di Kota Medan. Termasuk banyaknya penyalahgunaan Narkoba yang didominasi kaum muda.

Selain itu, Politisi PSI itu menyebutkan di daerah Johor Malaysia sudah dibuatkan kondisi nyaman untuk pelaku UMKM. Semua sudah tertata dengan baik. "Hendaknya Kota Medan ini juga meniru apa yang dibuat Johor agar pelaku UMKM bisa sejahtera," ujarnya.

Baca Juga:

Selain itu, Erwin menyebutkan saat ini pihaknya bersama dengan Pemko Medan sudah menerbitkan sejumlah peraturan. Salah satunya adalah perlindungan terhadap UMKM. Untuk lebih jelasnya warga dipersilahkan datang ke Dinas Koperasi Kota Medan. Sudah ada aturan tentang lokasi PKL, seperti lokasi Merah (tidak bisa berjualan), Kuning (bisa berjualan pada waktu tertentu) dan Hijau (boleh berjualan). Untuk bantuan biaya, Pemko juga sudah menyiapkannya dan persyaratannya bisa dilihat di Dinkop Medan. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru