Selasa, 17 September 2024

Bawaslu Ingatkan Gagalkan Calon Kepala Daerah, Sanksi Pidana Menanti

Desra A Gurusinga - Sabtu, 07 September 2024 20:07 WIB
235 view
Bawaslu Ingatkan Gagalkan Calon Kepala Daerah, Sanksi Pidana Menanti
Ist/SNN
Saut Boangmanalu
Medan (harianSIB.com)

Pada tahapan pencalonan yang saat ini tengah berlangsung, Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumatera Utara (Sumut), Saut Boangmanalu mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu, terkait potensi pidana yang tercantum dalam Pasal 180 UU No.10 Tahun 2016.

"Hati-hati, ada pidana di UU No.10 tahun 2016 Pasal 108 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang untuk menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9/2024).

Disebutkannya, peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada KPU sebagai penyelenggara teknis Pemilu, tetapi juga kepada jajaran Bawaslu yang memiliki peran dalam pengawasan proses demokrasi ini. Ditegaskannya pentingnya bekerja sesuai aturan dan kode etik yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
"Di Pasal 180 ayat 2 jelas disebutkan, bagi setiap orang, artinya siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana minimal 3 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 46.000.000. Jadi, bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturan itu dan jalankan tugas dengan benar," ujarnya.

Peringatan ini menjadi perhatian khusus, mengingat banyaknya kasus pelanggaran terkait proses pencalonan di berbagai daerah, yang kerap kali melibatkan oknum pejabat. Bawaslu menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pihak manapun yang terlibat dalam pelanggaran hak pencalonan tersebut.

Baca Juga:

Dalam menghadapi tahapan krusial pencalonan, Bawaslu Sumut berharap semua penyelenggara Pemilu bekerja secara transparan, adil, dan bertanggung jawab.

"Bekerjalah sesuai aturan, jaga integritas dan jalankan tugas sesuai dengan kode etik yang ada. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung," tegasnya.

Pernyataan tegas dari Saut Boangmanalu ini menjadi pengingat penting bagi para penyelenggara Pemilu agar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, demi terciptanya Pemilu yang bersih, adil, dan transparan. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru