Rabu, 15 Januari 2025

KPU Sumut Serahkan Permin Kepada Bapaslon Gubernur

Desra A Gurusinga - Jumat, 06 September 2024 20:20 WIB
197 view
KPU Sumut Serahkan Permin Kepada Bapaslon Gubernur
Ist/SNN
Raja Ahab Damanik
Medan (harianSIB.com)

KPU Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan hasil penelitian persyaratan administrasi (Permin) kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut yang diterima masing-masing perwakilan Bapaslon Gubsu/Wagubsu, Kamis sore (5/9/2024) di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Anggota KPU Sumut Raja Ahab Damanik menyebutkan, ada dua dokumen yang diserahkan yakni hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil penelitian persyaratan administrasi.

"Jadi dokumen ini belum final. Karena masih ada tenggang waktu untuk perbaikan jika memang ada persyaratan yang belum terpenuhi," ujarnya.

Baca Juga:

Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan, tidak ada masalah bagi kedua Paslon yakni Bobby Nasution, H Surya, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Sedangkan untuk persyaratan administrasi masih ada yang perlu diperbaiki. Misalnya latar belakang warna pasphoto dan surat keterangan bebas fiskal yang dikeluarkan pengadilan negeri tidak sesuai dengan alamat pembuatan NPWP.

Baca Juga:

"Jadi berkas yang diserahkan masih ada waktu untuk perbaikan yakni 6-8 September 2024 mendatang," ujarnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
* 29 Agustus-4 September, Penelitian persyaratan administrasi calon
* 5-6 September, Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon
* 6-8 September, Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti
* 6-14 September, Penelitian perbaikan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti
* 13-14 September, Pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon
* 15-18 September, Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Paslon
* 15-21 September, Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat
* 22 September, Penetapan Paslon
* 22 September, Pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru