Kamis, 23 Januari 2025

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Rido Sitompul - Jumat, 06 September 2024 07:00 WIB
236 view
Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Foto SNN/Rido Sitompul
Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan secara online di PN Medan, Kamis (5/9/2024).
Medan (harianSIB.com)
FRL (35), terdakwa kurir narkoba yang terlibat dalam penyelundupan 28 kilogram sabu-sabu dan 14.431 butir pil ekstasi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/9/2024).

JPU Rizki Fajar Bahari dari Kejaksaan Negeri Belawan menyatakan dalam persidangan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Terdakwa terbukti bersalah dan kami menuntut hukuman mati," kata Rizki di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lenny Megawaty Napitupulu.

Baca Juga:

Rizki menambahkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat. "Tidak ada hal yang meringankan," tambahnya.

Kasus ini bermula pada Januari 2024, saat terdakwa menerima dan menyimpan narkoba yang dikendalikan oleh Lundu Silitonga, yang kini berstatus buron.

Baca Juga:

Terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melalui operasi penyamaran di Jalan Flamboyan Raya, Medan Selayang, dan ditemukan barang bukti berupa 28 kg sabu dan 14.431 pil ekstasi di rumah kontrakan terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (19/9/2024) dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru