Senin, 30 Desember 2024

PDIP Ajukan Penangguhan Penahanan Mantan Bupati Batubara

Leo Bastari Bukit - Rabu, 04 September 2024 18:51 WIB
334 view
PDIP Ajukan Penangguhan Penahanan Mantan Bupati Batubara
(Foto SNN/Leo Bukit)
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dengan pengurus BBHR DPD PDI Perjuangan Sumut, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Dr Sutarto MSi dan lainnya foto bersama di Aula DPD PDI Perjuangan Sumut, Medan Tuntungan,
Medan (harianSIB.com)

Badan Bantuan Hukum untuk Rakyat (BBHR) DPD PDI Perjuangan Sumut telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan Bupati Batubara berinisial Z, Rabu (4/9/2024).

Permohonan tersebut langsung ditujukan kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut, mengacu pada Surat Telegram Kapolri yang mengatur penundaan sementara proses hukum bagi peserta Pemilu 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menegaskan bahwa partainya akan menempuh berbagai upaya hukum untuk membela Z, yang saat ini sedang menghadapi penahanan.

Baca Juga:

"Kami akan mengajukan praperadilan, mengadukan kasus ini kepada Komnas HAM, Kapolnas, Ditpropam, dan LPSK. Kami juga berharap dukungan dari masyarakat Sumut untuk melawan ketidakadilan yang terjadi," ujar Ronny dalam konferensi pers yang diadakan di Aula DPD PDI Perjuangan Sumut, Rabu (4/9/2024).

Tampak hadir Sekretaris DPD PDI Perjuangan Dr Sutarto MSi, Dr Aswan Jaya, Djumiran Abdi, Meinarti Bangun, Alamsyah, Ketua BBHR DPD PDI Perjuangan Sumut Nurdin Sipayung, Sekretaris BBHR DPD PDI Perjuangan Sumut Jimmy Albertinus dan pengurus BBHR lainnya.

Baca Juga:

Ronny juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023, proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024 seharusnya ditunda hingga pemilu selesai.

"Aturan ini dibuat untuk memastikan hukum tidak dijadikan alat politik, dan penundaan ini berbeda dengan penghentian perkara. Hingga saat ini, Surat Telegram Kapolri tersebut belum dicabut dan masih berlaku," tambahnya.

Ronny juga merujuk pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, yang serupa dalam menunda proses hukum terhadap peserta pemilu. "Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, baru-baru ini menegaskan kembali bahwa proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada 2024 selesai, untuk menjaga independensi dan netralitas hukum," ungkap Ronny.

Ronny meminta agar Z diberikan haknya untuk fokus mengikuti Pilkada tanpa gangguan penahanan. "Penahanan ini menghambat Z dalam mensosialisasikan visi-misinya kepada calon pemilih. Kami harap dia diperlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga proses demokrasi bisa berjalan dengan lancar dan adil," katanya.

PDI Perjuangan juga mengimbau seluruh kader dan pendukung untuk tetap waspada, menjaga diri, dan melawan kriminalisasi yang mungkin terjadi. Partai ini menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan hukum yang tidak digunakan sebagai alat politik.

Dengan langkah-langkah yang telah direncanakan, PDI Perjuangan berharap dapat memastikan bahwa proses pemilu tetap berjalan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya intervensi yang tidak semestinya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru