"Seharusnya, KPU menambah persyaratan utama kepada calon kepala daerah, harus bebas narkoba, melalui tes urin, diperiksa darah dan rambut untuk memastikan mereka bebas dari narkoba," kata Ketua Granat Medan kepada jurnalis SIB News Network, Senin (2/9/2024).
Seperti diketahui, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, Viktor Silaen, memberikan pernyataan agar calon kepala daerah di Sumut harus bebas narkoba, jaga integritas dan kredibilitas.
Baca Juga:
Disebutkannya lagi, bahwa kejahatan Narkotika dewasa ini sangat menarik perhatian masyarakat dan pada momentum pesta rakyat, Pilkada Kota Medan wajib dan patut diketahui warga kota Medan, siapa sosok calon wali kota Medan yang akan dipilihnya, apakah ia seorang pemimpin yang serius mencegah dan memberantas Narkoba.
Baca Juga:
Terkait hal tersebut, ia mempertanyakan, apakah KPU serius untuk membuat syarat utama penambahan syarat bebas narkotika, agar calon wali kota itu berani mengecek rambut dan darahnya, kemudian membuat komitmen pakta integritas, bahwa calon wali kota tidak terafiliasi pemodal dengan bandar atau pengusaha yang punya tempat- tempat diskotik.
"Komitmen ini sebagai bentuk kepedulian wali kota terpilih, mengingat sudah masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Medan," kata Raja Makayasa.
Dijelaskannya, bahwa Medan merupakan laboratorium peredaran dan penyalahgunaan Narkoba terbesar di Indonesia, setelah Jakarta sehingga hal itu menjadi tanggungjawab pemerintah dalam pencegahan peredaran narkoba, agar anak-anak bangsa semakin pintar dan mampu bersaing dalam kehidupan. Dan hal terpenting menurutnya adalah, perlu dibentuknya BNN Kota Medan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan bersinergi dengan pihak pihak terkait, supaya menjadi Kota Medan yang sehat, sejahtera dan berpendidikan.(**)
Jakarta (harianSIB.com)Sekitar 80 persen akses air minum di Indonesia belum layak dikonsumsi. Peningkatan akses air minum layak hanya mening
Jakarta (harianSIB.com)Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadiri Perayaan Penyambutan Natal Pelayanan Kategorial Pelayan Ana
Jakarta (harianSIB.com)Mulai 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12. Awaln