Sabtu, 21 September 2024

86 Bapaslon Sudah Mendaftar ke KPU di Seluruh Sumut, 6 Daerah Diperpanjang Pendafarannya

Desra A Gurusinga - Sabtu, 31 Agustus 2024 19:46 WIB
319 view
86 Bapaslon Sudah Mendaftar ke KPU di Seluruh Sumut, 6 Daerah Diperpanjang Pendafarannya
Foto: Dok
Robby Effendi
Medan (harianSIB.com)
Hingga hari penutupan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024 di Provinsi Sumatera Utara, tercatat 86 Bapaslon resmi diterima pendaftarannya. Sedangkan 6 daerah diperpanjang masa pendaftaran karena hanya 1 Bapaslon yang mendaftar.

"Resmi 86 Bapaslon yang mendaftar ke KPU Sumut dan kabupaten/kota. Untuk 6 daerah masih 1 Bapaslon yang mendaftar sehingga harus diperpanjang lagi masa pendaftarannya," ujar Kepala Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumatera Utara, Robby Effendi, Sabtu (31/8/2024) kepada wartawan.

Pendaftaran resmi ditutup pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB. Disebutkannya, berdasarkan data rekap dari KPU Sumut, tercatat sebanyak 86 Bapaslon yang akan bertarung dalam kompetisi Pilkada di 34 kabupaten/kota dan 1 provinsi.

Baca Juga:

"Ada 86 Bapaslon, termasuk dari independen dan partai politik yang ikut berpartisipasi dalam proses demokrasi di Sumut tahun ini," ujarnya. Dari 86 Bapaslon, terdapat variasi jumlahnya di setiap daerah.

Berdasarkan rinciannya, setiap daerah adalah :
- Daerah dengan 1 Bapaslon: Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Asahan, Labuhan Batu Utara, Tapanuli Tengah dan Nias Utara.
- Daerah dengan 2 Bapaslon: Provinsi Sumut, Langkat, Padang Lawas, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Samosir, Simalungun, Gunung Sitoli, Nias dan Nias Barat.
- Daerah dengan 3 Bapaslon: Medan, Deli Serdang, Karo, Tebing Tinggi, Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Sidempuan dan Toba.
- Daerah dengan 4 Bapaslon: Binjai, Sibolga, Humbang Hasundutan, Siantar dan Nias Selatan.
- Daerah dengan 5 Bapaslon: Dairi.

Baca Juga:

Saat ditanyakan, Robby menyebutkan enam kabupaten/kota yang hanya 1 Bapaslon saja mendaftar akan memperpanjang masa pendaftaran hingga 3 hari ke depan, yaitu 2-4 September 2024.

"Totalnya 6 hari yaitu sosialisasi dan pengumuman. Ditambah 3 hari penerimaan. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi calon-calon yang belum sempat mendaftarkan diri, serta memastikan proses demokrasi berjalan secara baik," ujarnya.

Dengan 86 Bapaslon yang telah mendaftarkan diri, persaingan menuju Pilkada 2024 di Sumut dipastikan akan berlangsung ketat. Para calon akan beradu visi dan misi untuk memenangkan hati masyarakat, dan berjuang merebut kursi kepala daerah di masing-masing wilayah. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru