Selasa, 21 Januari 2025

KPU Medan Umumkan Pendaftaran Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota, Syarat Minimal 76.693 Suara

Horas Pasaribu - Minggu, 25 Agustus 2024 21:55 WIB
343 view
KPU Medan Umumkan Pendaftaran Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota, Syarat Minimal 76.693 Suara
Foto: Jefris Santama
KPU Medan
Medan (harianSIB.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan pendaftaran pasangan calonWali Kota/Wakil Wali Kota Medan.

Pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU MedanMutia Atiqa menyebutkan, pihaknya akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan syarat pencalonan.

Pencalonan itu mengatur soal jumlah kursi dan jumlah suara sah dalam Pilkada Serentak 2024 dan syarat usia calon kepala daerah.

Baca Juga:

Mutia Atiqah mengatakan, KPU Medan telah menerima surat dinas dari KPU RI dengan surat dinas Nomor 1692 tertanggal 23 Agustus 2024.

"Ya, kita (KPU Medan) telah menerima surat dinas dari KPU RI tadi malam, Jumat (23/8/2024). Prinsipnya, adalah mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan syarat pencalonan di Pilkada serentak 2024," kata Mutia Atiqa kepada wartawan, Minggu (24/8/2024).

Baca Juga:

Dikatakannya, dua putusan ini berkaitan dengan penurunan ambang batas pencalonan dan syarat usia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.

Untuk Pilkada Medan 2024 syarat tersebut mengakomodir minimal dukungan 6,5 persen suara dari seluruh jumlah suara sah pada Pemilu dan syarat minimal usia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.

Untuk syarat suara sah berdasarkan suara sah hasil pemilu legislatif (pileg), kata Mutia, untuk mengusung pasangan calon minimal memiliki suara sah 76.693.

"Jumlah ini sesuai suara sah pada Pileg 2024 di Medan yakni 1.179.881, maka 6,5% dari suara sah adalah 76.693," jelasnya.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Medan juga telah menerbitkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1411 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Dengan dijalankannya putusan MK oleh KPU yang menetapkan 6,5 persen dengan suara minimal 76.693 suara, maka parpol yang bisa mengusung sendiri paslonnya adalah PDIP dengan 204.228 suara, PKS 186.789 suara, Gerindra 164.371 suara, Golkar 138.529 suara, Nasdem 109.393 suara dan PAN 85.136 suara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru