Rabu, 15 Januari 2025

Dishub dan Instansi Terkait Intensifkan Kesiapan PON XXI Aceh-Sumut

Danres Saragih - Kamis, 22 Agustus 2024 16:24 WIB
318 view
Dishub dan Instansi Terkait Intensifkan Kesiapan PON XXI Aceh-Sumut
Foto: Dok
Dr Agustinus Panjaitan MT
Medan (harianSIB.com)
Dinas Perhubungan Sumut, Ditlantas Polda Sumut bersama instansi terkait terus mengintensifkan penataan lalu lintas menjelang even Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.

Kadishub Sumut Dr Agustinus Panjaitan MT kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (22/8/2024) mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait permasalahan lalu lintas yang terjadi di Kota Medan dan juga di 10 kabupaten/kota pertandingan dilaksanakan.

Pemprov Sumut katanya berkomitmen untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan PON XXI 2024 yang diselenggarakan di wilayah Sumut. "Tentunya komitmen konsistensi dan keberlanjutan dari pemangku kepentingan terkait menjadi kunci utama suksesnya giat penertiban ini, dan diharapkan terus dapat dipertahankan tidak hanya masa PON XXI Aceh-Sumut 2024," kata dia.

Baca Juga:

Agustinus juga merinci 10 kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar, Samosir, Deliserdang, Serdang Bedagai, Binjai, Langkat, Toba dan Tanah Karo. Menurut Agustinus ketertiban lalu lintas di 10 kabupaten/kota lokasi sebaran venue di Sumut menjadi titik krusial penyelenggaraan PON. Maka dari itu ketertiban lalu lintas di daerah tersebut harus betul-betul menjadi perhatian.

Dari hasil evaluasi yang ditemukan bahwa ada beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan seperti kemacetan, pengendara melawan arah, penggunaan badan jalan sebagai lapak dagang, traffic light mati, tidak tersedianya lahan parkir yang memadai dan kerusakan jalan di beberapa titik. Untuk itu petugas keamanan akan melakukan sejumlah tindakan untuk mengatasi permasalahan tersebut seperti penegasan aturan terkait, penertiban PKL, reaktivasi traffic light dan penertiban arus lalu lintas.

Baca Juga:

Setiap kabupaten/kota di Sumut memiliki Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengatasi masalah lalu lintas. Forum itu dibentuk dan memiliki tugas berdasarkan PP No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Lalu Lintas. Forum tersebut berfungsi untuk mengkoordinasikan dan menyelesaikan masalah lalu lintas yang bersifat lintas instansi dan memerlukan keterpaduan. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru