Hal tersebut disampaikan pasca dilakukannya tindakan tegas terukur, dihadiahi timah panas di kakinya tiga warga Aceh karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan.
Ketiganya berinisial RS (54) warga Dusun Rukun, Desa Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, ES (29) warga Jalan Hidayat, Desa. Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) warga Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Baca Juga:
Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Polda Sumut, Selasa (20/8/2024), Kabid HumasPolda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Direktorat (Dit) NarkobaPolda Sumut menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil pick-up pada Minggu 18 Agustus 2023.
"Berdasarkan laporan itu personel turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan. Tepatnya sekira pukul 03.00 WIB dini hari personel melihat mobil pick-up yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjung Pura, Km 30, Kelurahan Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, berhenti di SPBU mengisi bahan bakar," katanya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Hadi menerangkan personel menghentikan mobil tersebut dan mengamankan seorang laki-laki inisial RS. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti 10 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg.
"Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu itu akan diserahkan kepada seseorang bertempat di salah satu hotel di Kota Medan," terangnya. Personel lalu melakukan pengembangan, menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap kedua tersangka lainnya inisial ES dan AI.
"Terhadap ketiga tersangka ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika personel melakukan pengembangan," beber mantan Kapolres BiakPapua tersebut.
Hadi menambahkan, rencananya barang bukti sabu itu akan dikirim ke Jakarta sebanyak 2 kg dan sisanya 8 kg nantinya diberikan kepada seseorang yang belum dikenal. Untuk keseluruhan barang bukti sabu ini telah disita bersama satu unit mobil pick-up.
"Para tersangka pelaku jaringan narkoba ini sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya. (*)
Jakarta (harianSIB.com)Sekitar 80 persen akses air minum di Indonesia belum layak dikonsumsi. Peningkatan akses air minum layak hanya mening
Jakarta (harianSIB.com)Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadiri Perayaan Penyambutan Natal Pelayanan Kategorial Pelayan Ana
Jakarta (harianSIB.com)Mulai 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12. Awaln