Jumat, 20 September 2024

Bawaslu Sumut Ingatkan Akurasi Data Pemilih Pilkada 2024

Desra A Gurusinga - Senin, 19 Agustus 2024 18:48 WIB
327 view
Bawaslu Sumut Ingatkan Akurasi Data Pemilih Pilkada 2024
(Foto SIB/Humas)
Pengawasan : Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis didampingi anggota Bawaslu Sumut Payung Harahap dan Suhadi Sukendar Situmorang melakukan pengawasan intensif dalam proses Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi, beberapa waktu lalu di Hotel Gr
Medan (harianSIB.com)

Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengawasan intensif dalam proses Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2024.

"Kegiatan tersebut langsung diawasi Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis di dampingi Anggota Bawaslu Sumut Payung Harahap dan Suhadi Sukendar Situmorang, beberapa waktu lalu di Hotel Grand City Hall Medan," ujar Koordinator Hubungan Masyarakat dan Datin Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, Senin (19/8/2024).

Dalam kesempatan itu, Aswin menyampaikan bahwa terdapat banyak perubahan data pemilih yang mencakup pemilih aktif, pemilih baru, dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), yang disebabkan oleh sinkronisasi data ganda.

Baca Juga:

Meski demikian, ada beberapa kendala yang dihadapi terkait dengan pencatatan saran perbaikan dan masukan dari peserta rapat pleno, yang tidak semuanya tertuang secara lengkap dalam berita acara rekapitulasi.

Disebutkannya, sanksi pelanggaran pada penyusunan daftar pemilih sementara, terdapat pasal pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu, dimana sanksi pidana yang dijatuhkan yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta.

Baca Juga:

Jelasnya, Bawaslu Sumut berkomitmen mengawasi secara aktif dan ketat hak pilih masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Utara. Diharapkannya, KPU memperhatikan saran serta perbaikan yang disampaikan Bawaslu, serta meminta KPU menyampaikan hasil rapat pleno rekapitulasi DPS untuk dapat dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dispendukcapil dan pihak terkait untuk memastikan data pemilih yang akurat dan benar.

Kepada Bawaslu kabupaten dan kota se-Sumut, tidak ada kata lelah untuk mengawasi setiap tahapan Pilkada serentak, guna memastikan pelaksanaan Pilkada serentak berjalan dengan jujur, adil dan transparan.

Ditambahkan Saut Boangmanalu, penting penguatan sinergitas antara kedua lembaga, sehingga ke depan terhadap sejumlah catatan pelanggaran dapat dicegah.

Disampaikannya juga bahwa sesama penyelenggara Pemilu, Bawaslu dan KPU diharapkan bisa saling menguatkan sehingga penyelenggaraan Pilkada bisa berjalan lebih baik lagi dari penyelenggaraan Pemilu 2024 yang baru saja selesai.

"Selain dengan KPU, kita menghimbau kepada semua pihak untuk turut ambil bagian dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Suhu politik boleh menghangat tetapi kita semua tetap nyaman berdemokrasi," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru