Rabu, 15 Januari 2025

BHP Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Adakan FGD Rencana Lelang Aset Pailit

Oki Lenore - Sabtu, 17 Agustus 2024 06:33 WIB
243 view
BHP Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Adakan FGD Rencana Lelang Aset Pailit
Ist/SNN
FGD dengan kupasan rencana lelang aset pailit PT Rata Makmur yang diadakan BHP Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (13/8/2024) di Hotel Adi Mulia Medan.
Medan (harianSIB.com)

Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) (Kemenkumham) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai langkah hukum untuk melakukan lelang aset pailit PT Rata Makmur.

FGD yang dibuka Kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KemenkumhamSumut, Alex Cosmas Pinem, di Hotel Adi MuliaMedan, Selasa (13/8/2024) menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk maksud pelelangan seperti dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria / Badan Pertanahan Nasional Sumut, KPKNLMedan, Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut, Dinas Perkebunan & PeternakanSumut, Pemkab Langkat, Kementerian Agraria / Badan Pertanahan Nasional Langkat, BPKHTL hingga DPP MAPPI Sumut-Aceh.

Baca Juga:

Kegiatan sehari dengan diskusi berbasis perundangan dipimpin KuratorKeperdataan Ahli Madya Dartimnov MT Harahap.

Dartimnov Harahap, seperti rilis yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (16/8/2024), mengatakan, FGD dalam rangka menindaklanjuti kepailitan pada PT Rata Makmur dengan rencana pelaksanaan lelang aset pailit.

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan No: 33/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn tanggal 10 April 2023, PT Rata Makmur yang beralamat usaha di Kebun Sei Tampa, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, alamat kantor di Jl Sriwijaya No 68 A Kelurahan Petisah Hulu Kota Medan, telah diputuskan pailit dengan segala akibat hukumnya serta mengangkat dan menunjuk BHPMedan selaku Kurator.

Menurutnya, demi melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator akan melakukan pelelangan melalui KPKNLMedan terhadap aset pailit PT Rata Makmur berupa Hak Guna Usaha (HGU) No. 2/Sei Tampa.

"FGD ini diselenggarakan agar tercapainya kesepahaman dan persamaan persepsi terhadap pelelangan aset pailit berupa lahan perkebunan HGU No. 2/Sei Tampa a.n. PT Rata Makmur dan demi terciptanya kepastian hukum bagi calon pemenang lelang," tambah Dartimnov Harahap sambil menegaskan FGD dengan tuan rumah BHPMedan melibatkan instansi-instansi terkait lelang aset pailit.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru