Rabu, 15 Januari 2025

Diduga SP3 Terbit Tanpa Dasar yang Jelas, Poltak Minta Polda Sumut Lakukan Gelar Perkara Khusus

Tumpal Manik - Kamis, 15 Agustus 2024 07:02 WIB
1.627 view
Diduga SP3 Terbit Tanpa Dasar yang Jelas, Poltak Minta Polda Sumut Lakukan Gelar Perkara Khusus
Foto: SNN/Tumpal Manik
BERSAMA: Poltak Silitonga, SH, MH bersama Judith Desy Manalu, SH, Henri Siregar usai mempertanyakan SP3 laporan atas dugaan perusakan ke Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (12/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut diminta untuk melakukan gelar perkara khusus lantaran Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dikeluarkan untuk Laporan Polisi Nomor: LP/53/ l/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tertanggal 16 Januari 2023 diduga diterbitkan tanpa dasar yang jelas.

Hal tersebut disampaikan Poltak Silitonga, SH, MH Kuasa Hukum Henri Siregar kepada harianSIB.com, Rabu (14/8/2024), usai mendatangi Mapolda Sumut, Senin (12/8/2024), untuk mempertanyakan kebenaran SP3 atas laporan kliennya.

"Saya sangat kecewa dengan dikeluarkannya SP3 atas laporan klien kami," ujar Poltak, sembari menyebut sebelumnya sudah dilayangkan surat untuk dilakukan gelar perkara khusus pada Rabu (10/7/2024) lalu.

Baca Juga:

Menurutnya, penetapan penghentian laporan yang merupakan hasil gelar perkara pada Jumat (28/6/2024) lalu, dinilai tidak sesuai dari hasil pengecekan di lapangan.

"Mereka sama sekali tidak memakai bukti-bukti yang diajukan pelapor. Dengan demikian, disebut tidak terbukti melakukan perusakan atau turut serta atau menyuruh melakukan dan membantu melakukan perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana yang dilaporkan Henri Siregar, sehingga dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana," ucapnya.

Baca Juga:

Poltak menduga penyidik terlalu terburu-buru mengeluarkan SP3 Nomor: Sppp.Sidik/643.a/VIII/Ditreskrimum tertanggal 2 Agustus 2024.

"Patut diduga ada kecurangan yang dilakukan penyidik, kita sudah layangkan surat agar dilakukan gelar khusus sebulan sebelumnya namun tidak ada balasan. Malah klien kami diberitahu lewat telepon, jika laporannya atas nama terlapor Rayu Ridwan Silitonga, warga Huta Teladan Desa Teladan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, telah dihentikan," katanya.

Lanjut Poltak, pihak Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut juga diduga telah melanggar dan mengangkangi Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Gelar Perkara Khusus yang diajukan atas kasus ini, sejak dimohonkan pada tanggal 10 Juli 2024 lalu oleh pelapor, hingga saat ini tidak ditanggapi pihak Ditreskrimum Polda Sumut," jelas Poltak.

Poltak menyebut gelar perkara khusus tersebut, untuk meninjau kembali proses penetapan hukum yang telah ditetapkan.


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru