Sabtu, 21 September 2024

KPU Sumut : Dolly Pasaribu Lolos Verifikasi Bacalon Perseorangan

Wilfred Manullang - Rabu, 14 Agustus 2024 17:18 WIB
401 view
KPU Sumut : Dolly Pasaribu Lolos Verifikasi Bacalon Perseorangan
Foto: Dok. Instagram @hajidolly pasaribu
Dolly Putra Parlindungan Pasaribu
Medan (harianSIB.com)
Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori lolos verifikasi faktual sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Tapsel jalur perseorangan di Pilkada serentak 2024.

Selain keduanya, KPU juga meloloskan dua bapaslon jalur perseorangan di Pilkada Dairi.

"Bapaslon bisa ikut Pilkada 2024 nanti tiga (di Sumut)," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:

Bapaslon di Dairi yang lolos adalah Rimso Maruli Sinaga-Barita Sihite dan David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan-Anwar Sani Tarigan. Anwar Sani Tarigan merupakan anggota DPRD Sumut dari PDIP.

"Satu Bapaslon lagi dari Kabupaten Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan dan Ahmad Buchori," ucapnya dikutip Detikcom.

Baca Juga:

Ketiga pasangan tersebut lolos verifikasi dan bisa mendaftar di KPU nantinya. Ketiga pasangan ini diminta untuk memenuhi berkas lain untuk pendaftaran di KPU kabupaten/kota masing-masing.

"Bisa mengikuti pendaftaran bakal calon di tanggal 27-29 Agustus dengan tetap melengkapi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon lainnya," tutupnya.

Berdasarkan berita acara KPU Tapsel nomor: 219/PL.02.2-BA/1203/2/2024, disebutkan Dolly-Buchori memperoleh jumlah dukungan sebanyak 23.752 dukungan dan tersebar di 15 kecamatan. Hal itu memenuhi syarat minimal pencalonan untuk jalur perseorangan di Pilkada Tapsel yakni 21.894 dan tersebar di 8 kecamatan.

Sedangkan berdasarkan berita acara KPU Dairi nomor: 199/PL.02.2-BA/1211/2/2024, David-Anwar memperoleh 25.201 dukungan dan tersebar di 15 kecamatan. Syarat minimal adalah 22.722 dukungan dan tersebar di 8 kecamatan.

Sementara berdasarkan berita acara KPU Dairi nomor: 198/PL.02.2-BA/1211/2/2024, Rimso-Barita memperoleh 22.989 dukungan dan tersebar di 15 kecamatan. Syarat minimal adalah 22.722 dukungan dan tersebar di 8 kecamatan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru