Minggu, 08 September 2024

Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Diamankan

Roy Surya D Damanik - Jumat, 26 Juli 2024 19:05 WIB
210 view
Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Diamankan
(Foto Dok/Polrestabes)
SATWA DILINDUNGI: Sat Reskrim Polrestabes Medan menggagalkan upaya perdagangan sejumlah satwa dilindungi yakni 4 lutung Sumatera dan 2 kukang, Jumat (26/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
Sat Reskrim Polrestabes Medan menggagalkan upaya perdagangan sejumlah satwa dilindungi yang dilakukan oleh 2 pria berinisial AF (56) dan IS (50), serta mengamankan barang bukti berupa 4 lutung Sumatera dan 2 kukang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Jumat (26/7/2024) mengatakan AF yang merupakan warga Jalan M Yakub Medan ditangkap di satu rumah di Jalan Ibrahim Umar Medan. Sementara IS dibekuk dari rumahnya di Jalan Pahlawan Medan.

"Awalnya kita mendapat informasi bahwa terjadi praktek jual beli satwa yang dilindungi. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF, lalu berkembang ke IS. Dari keduanya, kita menyita 4 lutung Sumatera dan 2 kukang. Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA, itu merupakan satwa dilindungi," katanya.

Baca Juga:

Lanjut Jama, selain menyita 2 jenis satwa yang dilindungi, dari kedua pelaku juga disita sejumlah satwa lain yang ikut diperjualbelikan diantaranya seekor musang dan 1 ekor tupai, namun tidak tergolong dalam satwa dilindungi.

"Menurut pengakuan dari para pelaku, satwa yang disita itu dibeli dari seseorang yang berada di Sumatera Barat seharga Rp 750 ribu untuk setiap satwa. Saat ini penyedia satwa yang dilindungi itu sedang kita kejar," ungkapnya.

Baca Juga:

Dia menambahkan, pelaku mengaku awalnya hanya ingin memeliharanya. Namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp 5 juta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namun tentunya keterangannya akan didalami.

"Seluruh satwa yang kita sita telah diserahkan ke BKSDA. Untuk kedua pelaku terancam akan dipenjara selama 5 tahun karena dijerat dengan Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru