Minggu, 08 September 2024

89 Pejabat Dilantik Bupati Yusuf Siregar Izin Kemendagri, 2 Calon Pejabat Hasil Seleksi Terbuka Belum Dilantik

Lisbon Situmorang - Kamis, 25 Juli 2024 10:49 WIB
429 view
89 Pejabat Dilantik Bupati Yusuf Siregar Izin Kemendagri, 2 Calon Pejabat Hasil Seleksi Terbuka Belum Dilantik
Foto.SNN/Lisbon Situmorang
Sekretaris BKPSDM, Adil Sarjono (kiri) bersama Kabid Diklat, Sugeng, menunjukkan Surat Kemendagri tentang izin pelantikan, Rabu (24/7/2024) di Lubukpakam.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Pelantikan 89 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional di lingkungan Pemkab Deliserdang, pada masa periode Bupati HM Ali Yusuf Siregar, dipastikan sudah melalui prosedur karena pelantikan itu sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara 2 calon yang dipersiapkan untuk menjabat eselon II yang belum sempat dilantik, sebelumnya telah diusulkan bersamaan dengan mutasi jabatan, adalah merupakan hasil proses seleksi terbuka.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang melalui Sekretaris BKPSDM, Adil Sarjono didampingi Kabid Diklat, Sugeng, menjawab wartawan, Rabu (24/7/2024), terkait adanya isu bahwa HM Ali Yusuf Siregar akan terganjal saat mendaftar sebagai calon Bupati di Deliserdang.

Baca Juga:

Menurutnya, HM Ali Yusuf Siregar melaksanakan pelantikan terhadap 89 orang pejabat administrasi, pengawas dan fungsional, Senin (22/4/2024), adalah berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2766/OTDA Tanggal 17 April 2024.

"Di dalam surat itu, Bupati Deliserdang sudah mendapat persetujuan untuk melakukan proses pelantikan terhadap pejabat yang disetujui. Dari 98 orang yang diusulkan, 89 orang yang mendapat persetujuan. Jika ada yang meragukan hal itu, bisa konfirmasi kepada pihak Kemendagri," ujar Adil Sarjono.

Baca Juga:

"Sementara 2 orang yang belum dapat jabatan, itu dimutasikan adalah merupakan konsekuensi dari pelantikan sesuai dengan perintah Menteri Dalam Negeri. Dan terhadap yang dua ini sudah diusulkan juga untuk pelantikan adalah merupakan proses seleksi terbuka dan telah mendapatkan rekomendasi persetujuan proses pelaksanaan seleksi dari Ketua Aparatur Sipil Negara" imbuhnya.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru