Minggu, 08 September 2024

Tak Kunjung Bayar Tunggakan Pajak, Pemko Medan Kembali Tutup Mal Centre Point

Desra A Gurusinga - Senin, 22 Juli 2024 21:18 WIB
629 view
Tak Kunjung Bayar Tunggakan Pajak, Pemko Medan Kembali Tutup Mal Centre Point
(Foto SIB/RAS)
Tutup : Pemko Medan melalui Satpol PP kembali menutup Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Senin (22/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan kembali menutup Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Senin (22/7/2024). Penutupan ini dilakukan karena pihak Mall Centre Point tidak kunjung membayarkan kewajiban pajaknya yang telah jatuh tempo tanggal 19 Juli kemarin.

Pada penutupan kali ini juga Wali Kota Medan Bobby Nasution di Balai Kota memberikan batas akhir pengosongan Mal Centre Point sampai dengan hari Jumat (26/7/2024), jika sampai waktu tersebut pihak Centre Point tidak melakukan pembayaran pajak, maka bangunan Mall akan dibongkar Pemko Medan.

Aksi penutupan Mal Centre Point ini dipimpin Wali Kota diwakili Kasat Pol PP Rakhmat Harahap dan dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah di antaranya Asisten Ekbang Agus Suriyono, Kadis DPMPTSP Nurbaiti Harahap dan Kabag Hukum Setda Kota Medan.

Baca Juga:

Penutupan Mal Centre Point ditandai dengan pemasangan spanduk yang bertuliskan "Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan" oleh petugas Satpol PP Kota Medan di depan pintu masuk. Tampak juga ratusan petugas TNI/Polri bahkan sejumlah alat berat milik Dinas SDABMBK telah siap siaga di area mal, sebab sebelumnya direncanakan Pemko Medan akan melakukan penertiban terhadap mal tersebut.

Kasat Pol PP Rakhmat Harahap mengatakan pihak Centre Point telah melewati waktu pembayaran pajaknya yang telah berakhir pada 19 Juli 2024. Kemudian di hari ini mereka telah meminta waktu pelunasan tunggakan pajaknya termasuk juga pengurusan PBG.

Baca Juga:

"Pada hari ini kita tidak lakukan penertiban bangunan atau kita tunda sampai Jumat, 26 Juli. Kami meminta manajemen agar dapat mematuhi dan membayarkan kewajibannya," jelasnya.

Rahmat menambahkan jika sebelum pada 26 Juli pihak Centre Point melakukan pembayaran tunggakan pajaknya, maka Pemko Medan mengapresiasi hal tersebut. Selain itu penertiban yang akan dilakukan kembali pada Jumat mendatang akan ditiadakan.

Seperti diketahui Kewajiban tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh Mal Centre Point sebesar lebih kurang Rp.120 miliar lebih. Ini merupakan sisa dari total tunggakan sebesar Rp 250 miliar lebih yang sebelumnya sudah dibayarkan sebagian. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru