Sabtu, 21 Desember 2024

Pastikan Kinerja Pantarlih Melakukan Coklit, Bawaslu Pakai Strategi Uji Petik

Desra A Gurusinga - Kamis, 18 Juli 2024 21:38 WIB
334 view
Pastikan Kinerja Pantarlih Melakukan Coklit, Bawaslu Pakai Strategi Uji Petik
(Foto Dok/Humas)
Raker : Rapat Kerja Teknis Pencegahan Pelanggaran pada Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih pada l 11 dan 12 Juli 2024 di Kabupaten Asahan dan Labuhanbatu Utara.
Medan (harianSIB.com)
Bawaslu memakai strategi uji petik dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih tahun 2024. Hal itu dilakukan untuk memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap seluruh pemilih memenuhi ketentuan.

"Strategi uji petik ini dilakukan Bawaslu dikarenakan jumlah pengawas di desa/kelurahan hanya satu orang mengawasi Pantarlih yang berjumlah 1-2 orang per TPS. Sementara itu dalam satu desa/kelurahan bisa lebih dari 1 TPS," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) Suhadi Sukendar Situmorang, Kamis (18/7/2024).

Jajaran pengawas di desa dan kelurahan akan uji petik langsung kepada masyarakat, untuk mengetahui apakah sudah dilakukan Coklit sesuai ketentuan. Uji petik akan dilakukan dalam dua tahapan. Pertama uji petik pada saat berlangsungnya Coklit oleh Pantarih dalam rentang waktu 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Baca Juga:
Tahapan ini untuk mengetahui apakah Pantarlih melakukan Coklit sesuai prosedur, yakni dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. Uji petik untuk mengetahui apakah ada Kepala Keluarga (KK) sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker atau belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker. "Jika ditemukan, pengawas akan menyampaikan saran perbaikan," katanya.

Uji petik kedua dilakukan selama 3 hari setelah Coklit berakhir. "Pada saat berlangsungnya Coklit, uji petik untuk mendapatkan data sebagai bahan mencegah terjadainya pelanggaran. Sedangkan pasca Coklit, uji petik untuk melihat apakah ada yang memang tidak sesuai ketentuan," katanya.

Baca Juga:

Hal itu juga disampaikanya kepada 33 Bawaslu kabupaten/kota saat Rapat Kerja Teknis Pencegahan Pelanggaran pada Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih pada tanggal 11 dan 12 Juli 2024 di Kabupaten Asahan dan Labuhanbatu Utara. Rakernis itu melihat bagaimana progres pengawasan jajaran pengawasan selama dua minggu pelaksanaan Coklit data Pemilih Pemilihan 2024.

Dalam Rakernis, terungkap bahwa terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebagian besar Coklit dilakukan sejak tanggal 27 Juni karena belum tersedianya stiker coklit. Pengawas pemilihan juga menemukan adanya Pantarlih yang tidak melakukan pengecekan KK dan KTP elektronik saat Cokit. Terdapat juga Pantarlih yang mencoklit tidak menemui langsung kepada pemilih. "Atas berbagai ketidaksesuaian prosedur itu, pengawas menyampaikan saran perbaikan," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru