Sabtu, 21 September 2024

Kejari Binjai Ingatkan KPU dan Bawaslu Gunakan Dana Hibah Pilkada sesuai Prosedur

Muhammad Irsan - Selasa, 16 Juli 2024 20:27 WIB
561 view
Kejari Binjai Ingatkan KPU dan Bawaslu Gunakan Dana Hibah Pilkada sesuai Prosedur
Foto: SNN/Dok
Kajari Binjai H Jufri SH MH

Menurutnya, sepanjang aturan penggunaan dana Pilkada ini dilaksanakan, permasalahan pidana dalam penyalahgunaan pengelolaan anggaran dapat dieliminir.

"Kita berharap KPU dan Bawaslu tetap berpedoman pada undang undang dan aturan yang berlaku dalam mengelola uang negara, karena yang namanya uang negara sepeser pun harus dipertanggungjawabkan. Kalau ada penyimpangan harus kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Jufri menambahkan, saat ini tahapan Pilkada masih berlangsung. Untuk itu, pihaknya baru bisa menilai setelah pekerjaan itu selesai.

Baca Juga:

"Seumpama lomba kecantikan, ini pesertanya lagi pakai bedak atau lagi di make-up dan sedang memakai baju. Karena belum tampil jadi belum bisa kita nilai. Nanti setelah dia tampil di panggung baru dinilai sama dewan juri, bagaimana nilai make-upnya, nilai penata rambutnya, cara berjalannya. Nanti setelah proses Pilkada selesai dan ditunjukkan anggarannya, baru kita nilai," ujarnya.

Meski begitu, kata dia, pihaknya siap membantu memberikan masukan kepada KPU dan Bawaslu, sehingga dalam menggunakan anggaran sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dan ini ditujukan ke semua stakeholder," katanya. (**)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru