Sabtu, 21 September 2024

Kejari Binjai Ingatkan KPU dan Bawaslu Gunakan Dana Hibah Pilkada sesuai Prosedur

Muhammad Irsan - Selasa, 16 Juli 2024 20:27 WIB
556 view
Kejari Binjai Ingatkan KPU dan Bawaslu Gunakan Dana Hibah Pilkada sesuai Prosedur
Foto: SNN/Dok
Kajari Binjai H Jufri SH MH
Binjai (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengingatkan jajaran penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kota Binjai untuk menggunakan dana hibah sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H Jufri SH MH, saat dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (16/7/2024), menegaskan, pihaknya akan intens mengawasi penggunaan dana hibah yang telah disalurkan pemerintah untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai pada 27 November mendatang.

"Kalau itu tidak dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku atau suatu saat terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran ini, tentu kita tidak akan tinggal diam. Terkait itu menguntungkan diri sendiri atau mengambil uang negara pasti akan ditindak, semua sudah ada koridor dan aturannya," tegasnya.

Baca Juga:

Jufri mengatakan, untuk melaksanakan Pilkada diperlukan dana. Dan, sesuai peraturan dananya bersumber dari APBD. Untuk Pilkada Binjai dananya dari APBD Binjai karena memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai. Sedangkan untuk pemilihan gubernur sumber dananya dari APBD Provinsi Sumut dan pelaksananya adalah KPU dan Bawaslu Sumut.

"Dengan kedua lembaga ini kita sudah melaksanakan MoU terkait kerja sama tentang Hukum, Perdata dan Tata Usaha Negara. Tentu KPU dan Bawaslu dalam menggunakan dana hibah ini harus sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, kita sudah punya komitmen dan kita akan mengawasi. Hal-hal yang perlu kita advice (beri masukan) dalam pengelolaan dana ini, jaksa dan pengacara negara ini siap untuk memberikan advice kepada KPU dan Bawaslu Binjai," katanya.

Baca Juga:

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru