Jumat, 18 Oktober 2024

KPU Sumut Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Desra A Gurusinga - Sabtu, 13 Juli 2024 19:56 WIB
383 view
KPU Sumut Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024
(Foto Dok/Humas)
Paparkan : Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah memaparkan RPJPD provinsi dan RPJMD kabupaten/kota yang saat ini masih dalam rancangan, pada Rakor Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan
Medan (harianSIB.com)
Ketua KPU Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin mengatakan melalui surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 - 2045, bisa menjadi dasar dalam penyusunan visi misi dan program pasangan calon yang diusung partai politik (Parpol) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

"RPJPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sampai hari ini masih berupa rancangan. Jadi dengan adanya surat Mendagri yang telah disampaikan Bapedalitbang Sumut tadi bisa menjadi dasar untuk menyusun visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar ke KPU provinsi maupun kabupaten/kota," sebutnya, Sabtu (13/7/2024).

Dalam acara Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pemilihan serentak tahun 2024, dihadiri jajaran KPU kabupaten/kota se-Sumut di Grand City Hall Medan tersebut disampaikan Agus Arifin dengan jarak waktu yang semakin dekat masa pendaftaran pasangan calon yang diusung Parpol di KPU pada 27 - 29 Agustus 2024.

Baca Juga:

Artinya, KPU di 33 kabupaten/kota dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan arahan KPU RI, terkait pasangan calon menyangkut dokumen visi misi dan program saat mendaftar.

Dengan sosialisasi berkenaan dengan dokumen visi misi dan program yang harus mengacu kepada RPJPD Provinsi dan RPJMD kabupaten/kota, meski dalam penetapannya selambat-lambatnya di minggu ketiga Agustus 2024, sedangkan masa pendaftaran di tanggal 27 - 29 Agustus 2024, maka melalui surat Mendagri tersebut bisa menjadi dasar bagi penyusunan visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar.

Baca Juga:

Sebelumnya, Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah menyampaikan RPJPD provinsi dan RPJMD kabupaten/kota yang saat ini masih dalam rancangan bukan menjadi kendala bagi peserta Pilkada tahun 2024 dalam penyusunan dokumen visi misi dan program pasangan calon.

"Ini (RPJPD dan RPJMD) jadi acuan saja, bukan sama persis (di penyusunan dokumen visi misi dan program). Kita contohkan data tingkat penurunan pengangguran Sumut, 5,8 persen, kita di bawah nasional 5,32 persen. Nah, tim sukses dengan gagasan calon gubernurnya bagaimana ini di bawah nasional maka kami akan lakukan ini. Seperti itulah proses strategi kampanye, ini hanya jadi isu, boleh dibedah," terangnya.

Rakor yang melibatkan 33 KPU kabupaten/kota tersebut berlangsung hangat dimoderatori Maruli Pasaribu selaku Kabag TPP dan Parhubmas KPU Sumut. Dimana ada 3 daerah seperti KPU Tebing Tinggi, KPU Humbang Hasundutan dan KPU Karo bergantian mempertanyakan berkenaan dengan agenda sosialisasi di daerahnya serta jalinan kerjasama dengan pemerintah daerah khususnya Bappeda dalam perkembangan RPJMD di daerah tersebut. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru