Rabu, 15 Januari 2025

Polda Sumut Tangkap Dua Tersangka Pembobol PA Balige dan Brankas KFC

Tumpal Manik - Selasa, 25 Juni 2024 16:19 WIB
380 view
Polda Sumut Tangkap Dua Tersangka Pembobol PA Balige dan Brankas KFC
Foto Dok/ Polda Sumut
DIBONGKAR: Brankas KFC Balige dicuri para pelaku selanjutnya membongkarnya di Saribu Dolok Simalungun dan dibuang Kecamatan Dolok Pangribuan.
Medan (harianSIB.com)
Dua dari lima tersangka pelaku pembobol kantor Pengadilan Agama Balige dan Geray KFC makanan cepat saji di Balige ditangkap Tim Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumut.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, didampingi Kasubdit III Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara mengatakan pasca kejadian, tim melakukan penyelidikan secara intensif. Diketahui satu tersangka pelaku berinisial FA alias A berada di Pandan, Tapanuli Tengah.

FA alias A berhasil diringkus dan mengakui perbuatannya. Dan kemudian terungkap komplotan lainnya yakni HMP alias Gabe, PU, SN dan SK.

Baca Juga:

"Jadi baru 2 tersangka FA dan HMP yang ditangkap. Lainnya masih kita buru," kata Kombes Sumaryono, Selasa, (25/6/2024).

DIBUANG: Laptop yang dicuri dari PA Balige dibuang ke jurang daerah Parapar. (Foto Dok/ Polda Sumut)

Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka FA alias A berperan sebagai pembawa mobil rental merek Avanza Hitam dan HMP yang merekrut PU serta berperan mengikat sekurity.

Lanjut Sumaryono, sebelum melakukan aksinya pada 6 Juni 2024, kelima pelaku melakukan pemantauan dan kemudian memastikan targetnya adalah Pengadilan Agama (PA) Balige. Dari sini, pelaku membawa enam unit Laptop, aksinya dilakukan pukul 01.00 Wib.

Karena tidak mendapatkan uang dari Pengadilan Agama Balige, maka dihari yang sama, sekitar pukul 03.00 WIB, kelima pelaku melanjutkan aksinya di Geray KFC Balige.

Sekurity KFC yang sedang tertidur, kemudian dibangunkan paksa lalu diikat oleh pelaku dalam ancaman menggunakan linggis.

Dari KFC, pelaku membawa brankas lalu kabur ke arah Simalungun. Kemudian brankas dibongkar di Seribu Dolok, Simalungun.

"Tepatnya berankas dibongkar dan diambil isinya di rumah orang tua tersangka PU. Setelah itu, mereka pergi lagi. Sesampainya di Kecamatan Dolok Pangribuan, brankas dibuang ke jurang," ungkapnya.

Sedangkan keenam laptop milik pengadilan, dibuang para tersangka ke jurang daerah Parapat, Simalungun.

Sumaryono menjelaskan keseluruhan barang bukti sudah berhasil diamankan dari lokasi jurang, dan saat ini kedua tersangka sudah diboyong ke Mako Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

"Jadi kita masih ngejar 3 pelaku lainnya. Mohon doanya.," tutupnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru